Standar Pelayanan Publik dan SOP Pelayanan Disdukcapil Jember
9. PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
1. Persyaratan
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin,atau pernah kawin;dan
2. Fotokopi KK.
3. Penduduk mengisi F-1.02;
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi Form F-1.02
2. Pemohon menyerahkan nomor wa dan email
* Bagi yang tidak memiliki email dan wa, atau tidak dapat melakukan pengajuan secara online, dapat diajukan melalui layanan Lahbako Desa/Lahbako Kecamatan/MPP/Loket Pelayanan Disdukcapil Jember.
* Bagi yang dapat melakukan pengajuan secara online, dapat diajukan melalui Aplikasi SIP dan WA 081132019779
3. Dinas melakukan verval melalui Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pencetakan dokumen admindukcapil
4. Pencetakan dokumen fisik dapat dilakukan di:
* Mesin ADM
* Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Jember
* Pencetakan dokumen fisik dapat dilakukan di 29 titik pencetakan antara lain:
1. Kec. Jombang
2. Kec. Umbulsari
3. Kec. Semboro
4. Kec. Sumberbaru
5. Kec. Puger
6. Kec. Ambulu
7. Kec. Gumukmas
8. Kec. Balung
9. Kec. Bangsalsari
10. Kec. Ajung
11. Kec. Jenggawah
12. Kec. Mumbulsari
13. Kec. Silo
14. Kec. Ledokombo
15. Kec. Sukowono
16. Kec. Sumberjambe
17. Kec. Arjasa
18. Kec. Sukorambi
19. Kec. Panti
20. Kec. Pakusari
21. Kec. Mayang
22. Kec. Wuluhan
23. Kec. Rambipuji
24. Kec. Tanggul
25. Kec. Jelbuk
26. Kec. Tempurejo
27. Kec. Kencong
28. Kec. Kalisat
29. Kantor Dispendukcapil Meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates dan Patrang
5. Dokumen akan dicetakkan jika pemohon atau salah satu keluarga yang tercantum didalam KK datang secara langsung ke tempat pencetakan dengan membawa identitas
6. Pencetakan KTP el dilakukan di Kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili kependudukan
7. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang scan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
3. Waktu Pelayanan
4 (Empat) hari kerja
4. Biaya / Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
KTP El
6. Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan
Menghubungi:
a. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
1) Jalan Jawa No 18
2) Telp. 0331 334496
3) Penyediaan Kotak Saran;
b. Email: [email protected]
c. Website: dispendukcapil.jemberkab.go.id
d. WA: 081132019779 (Fitri)
e. SP4N- LAPOR
f. Wadul Gus’e : +62 811-3111-1108
g. Media Sosial:
1) Facebook: dispendukcapiljember
2) Twitter: @disdukcapiljbr
3) Youtube: @DispendukCapilJember
4) IG: @dispendukcapiljember
5) Tiktok : disdukcapiljember
7. Dasar Hukum
1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipi
5. Peraturan Bupati Jember Nomor 10 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember;
6. Surat Kemendagri Nomor 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 Sepetember 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
7. Surat Bupati Jember Nomor R.700.1.2.1.1/930 /35.09.410/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Tindak Lanjut Laporan Hasil Reviu Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
8. Sarana dan Prasarana
1. Kantor Disdukcapil
● Meja : 3 (Tiga) Buah
● Kursi : 3 (Tiga) Buah
● Komputer : 3 (Tiga) Buah
● Printer : 3 (Tiga) Buah
● Alat Perekaman : 3 (Tiga) Buah
2. MPP Pemkab Jember
● Meja : 2 (Dua) Buah
● Kursi : 2 (Dua) Buah
● Komputer 2 (Dua) Buah
● Printer : 2 (Dua) Buah
● Alat Perekaman : 3 (Tiga) Buah
3. Kantor Kecamatan
● Meja : 2 (Dua) Buah Per Kecamatan
● Kursi : 2 (Dua) Buah
● Komputer 2 (Dua) Buah
● Printer : 2 (Dua) Buah
● Alat Perekaman : 3 (Tiga) Buah
9. Kompetensi Pelaksana
1. Mampu Mengoperasionalkan Komputer,
2. Mampu melakukan entry data dengan program Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan),
3. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait dokumen administrasi kependudukan
4. Menerapkan budaya kerja 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun)
10. Pengawasan Internal
Tim SPIP (Sistem Pengawasan Internal Pemerintah) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember melalui Penilaian pegawai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja (PPK)
11. Jumlah Pelaksana
1. Disdukcapil 3 Orang
2. MPP Pemkab Jember 2 Orang
3. Kantor Kecamatan 2 Orang Per Kecamatan
12. Jaminan Pelayanan
1. Maklumat Pelayanan
2. Produk layanan diterbitkan sesuai dengan regulasi
3. Petugas pelayanan sesuai dengan SK yang diterbitkan
4. Kompensasi Pelayanan (Mengirimkan dokumen KTP jika tidak sesuai standar pelayanan)
5. Jika blanko KTP el tidak tersedia maka akan diterbitkan biodata WNI yang selanjutnya akan ada pemberitahuan dari petugas Disdukcapil untuk pencetakan KTP el.
13. Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
1. Petugas keamanan berjaga di lingkungan kantor Disdukcapil Kab Jember
2. Produk/Dokumen pelayanan dijamin kerahasiaan dan keaslihannya.
3. Terjamin kerahasiaan bagi pemohon/masyarakat yang melakukan pengaduan
4. Ketersediaan APAR, CCTV, Jaluar Evakuasi, Titik Kumpul dan Genset
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi pelayanan melalui rapat staf setiap satu bulan sekali
Dispendukcapil Kabupaten Jember Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
