Skip to main content
Print

32. PENCATATAN KEMATIAN DALAM WILAYAH NKRI

1. Persyaratan

1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA
3. Form F201
4. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi F201
2. Pemohon menyerahkan nomor wa dan email

* Bagi yang tidak memiliki email dan wa, atau tidak dapat melakukan pengajuan secara online, dapat diajukan melalui layanan Lahbako Desa/Lahbako Kecamatan/MPP/Loket Pelayanan Disdukcapil Jember.
* Bagi yang dapat melakukan pengajuan secara online, dapat diajukan melalui Aplikasi SIP.

3. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf/pencetakan dokumen admindukcapil.
4. Pencetakan dokumen fisik dapat dilakukan di:

* Mesin ADM
* Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Jember
* 29 titik pencetakan Kecamatan, antara lain:

1. Kec. Jombang
2. Kec. Umbulsari
3. Kec. Semboro
4. Kec. Sumberbaru
5. Kec. Puger
6. Kec. Ambulu
7. Kec. Gumukmas
8. Kec. Balung
9. Kec. Bangsalsari
10. Kec. Ajung
11. Kec. Jenggawah
12. Kec. Mumbulsari
13. Kec. Silo
14. Kec. Ledokombo
15. Kec. Sukowono
16. Kec. Sumberjambe
17. Kec. Arjasa
18. Kec. Sukorambi
19. Kec. Panti
20. Kec. Pakusari
21. Kec. Mayang
22. Kec. Wuluhan
23. Kec. Rambipuji
24. Kec. Tanggul
25. Kec. Jelbuk
26. Kec. Tempurejo
27. Kec. Kencong
28. Kec. Kalisat
29. Kantor Dispendukcapil (Meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang)

5. Dokumen akan dicetakkan jika pemohon atau salah satu keluarga yang tercantum didalam KK datang secara langsung ke tempat pencetakan dengan membawa identitas.
6. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

3. Waktu Pelayanan

4 (Empat) Hari Kerja

4. Biaya / Tarif

Gratis

5. Produk Pelayanan

Akta Kematian

6. Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan

Menghubungi:
a. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember

1) Jalan Jawa No 18
2) Telp. 0331 334496
3) Penyediaan Kotak Saran

b. Email: [email protected]
c. Website: dispendukcapil.jemberkab.go.id
d. WA: +62 811-3225-6834
e. SP4N- LAPOR
f. Wadul Gus’e: +62 811-3111-1108
g. Media Sosial:

1) Facebook: dispendukcapiljember
2) Twitter: @disdukcapiljbr
3) Youtube: @DispendukCapilJember
4) IG: @dispendukcapiljember
5) Tiktok: disdukcapiljember

7. Dasar Hukum

1. Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
4. Surat Kemendagri Nomor 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

8. Sarana dan Prasarana

1. Kantor Disdukcapil

● Meja : 6 (Enam) Buah
● Kursi : 6 (Enam) Buah
● Komputer : 6 (Enam) Buah
● Printer : 3 (Tiga) Buah

2. MPP Pemkab Jember

● Meja : 2 (Dua) Buah
● Kursi : 2 (Dua) Buah
● Komputer 2 (Dua) Buah
● Printer : 2 (Dua) Buah

3. Kantor Kecamatan

● Meja : 2 (Dua) Buah Per Kecamatan
● Kursi : 2 (Dua) Buah
● Komputer 2 (Dua) Buah
● Printer : 2 (Dua) Buah

9. Kompetensi Pelaksana

1. Mampu Mengoperasionalkan Komputer,
2. Mampu melakukan entry data dengan program Aplikasi SIAK,
3. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait dokumen administrasi kependudukan

10. Pengawasan Internal

Tim SPIP (Sistem Pengawasan Internal Pemerintah) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember melalui Penilaian pegawai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja (PPK)

11. Jumlah Pelaksana

1. Disdukcapil 6 Orang
2. MPP Pemkab Jember 2 Orang
3. Kantor Kecamatan 2 Orang Per Kecamatan

12. Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan dan Manajemen Mutu ISO 9001:2015

13. Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

Registrasi dokumen yang diterbitkan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi pelayanan melalui rapat staf setiap satu bulan sekali.


SOP, PENCATATAN KEMATIAN DALAM WILAYAH NKRI