Print

12. PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG UNTUK OA

Persyaratan

1. Form F102

2. SKPWNI

3. KTP el

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi F102

2. Pemohon menyerahkan nomor wa dan email

• Bagi yang tidak memiliki email dan wa, atau tidak dapat melakukan pengajuan secara online, dapat diajukan melalui layanan Lahbako Desa/Lahbako Kecamatan/MPP/Loket Pelayanan Disdukcapil Jember.

• Bagi yang dapat melakukan pengajuan secara online, dapat diajukan melalui Apliksi J-SIP.

3. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf/pencetakan dokumen admindukcapil.

• Cetak dokumen fisik dapat di cetak di Mesin ADM, dan di Petugas WAK yang ada di 8 titik Kecamatan:

1. Kantor Kecamatan Kencong Meliputi Kecamatan Gumukmas, Umbulsari, Jombang dan Kencong

2. Kantor Kecamatan Jelbuk Meliputi Kecamatan Sukowono, Pakusari, Arjasa dan Jelbuk

3. Kantor Kecamatan Rambipuji Meliputi kecamatan Panti, Sukorambi dan Rambipuji

4. Kantor Kecamatan Tanggul Meliputi kecamatan Semboro, Bangsalsari, Sumberbaru dan Tanggul

5. Kantor Kecamatan Tempurejo Meliputi kecamatan Jenggawah, Ajung dan Tempurejo

6. Kantor Kecamatan Mayang Meliputi kecamatan Silo, Mumbulsari, Mayang

7. Kantor Kecamatan Kalisat Meliputi kecamatan Sumberjambe, Ledokombo dan Kalisat

8. Kantor Kecamatan Wuluhan Kecamatan Ambulu, Balung, Wuluhan dan Puger

9. Kantor Disdukcapil Jember Meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates.

Waktu Pelayanan

4 (Empat) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Kartu Tanda Penduduk (KTP el)

Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan

Menghubungi :

1. Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Jember, Jalan Jawa No 18, Telp. 0331-334496

2. Penyediaan Kotak Saran;

3. Email : [email protected]

4. Website : dispendukcapil.jemberkab.go.id

5. WA : 081131181180 (Holifah)

6. SP4N-LAPOR

SOP, PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG UNTUK OA