Standar Pelayanan Publik dan SOP Pelayanan Disdukcapil Jember
39. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK DI WILAYAH NKRI
Persyaratan
2 Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
3. Kutipan akta kelahiran anak;
4. Fotokopi KK ayah atau ibu;
5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
6. Form F201 Lengkap
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
2. Pemohon menyerahkan nomor wa dan email
• Bagi yang tidak memiliki email dan wa, atau tidak dapat melakukan pengajuan secara online, dapat diajukan melalui layanan Lahbako Desa/Lahbako Kecamatan/MPP/Loket Pelayanan Disdukcapil Jember.
• Bagi yang dapat melakukan pengajuan secara online, dapat diajukan melalui Apliksi J-SIP.
3. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf/pencetakan dokumen admindukcapil.
• Cetak dokumen fisik dapat di cetak di Mesin ADM, dan di Petugas WAK yang ada di 8 titik Kecamatan:
1. Kantor Kecamatan Kencong Meliputi Kecamatan Gumukmas, Umbulsari, Jombang dan Kencong
2. Kantor Kecamatan Jelbuk Meliputi Kecamatan Sukowono, Pakusari, Arjasa dan Jelbuk
3. Kantor Kecamatan Rambipuji Meliputi kecamatan Panti, Sukorambi dan Rambipuji
4. Kantor Kecamatan Tanggul Meliputi kecamatan Semboro, Bangsalsari, Sumberbaru dan Tanggul
5. Kantor Kecamatan Tempurejo Meliputi kecamatan Jenggawah, Ajung dan Tempurejo
6. Kantor Kecamatan Mayang Meliputi kecamatan Silo, Mumbulsari, Mayang
7. Kantor Kecamatan Kalisat Meliputi kecamatan Sumberjambe, Ledokombo dan Kalisat
8. Kantor Kecamatan Wuluhan Kecamatan Ambulu, Balung, Wuluhan dan Puger
9. Kantor Disdukcapil Jember Meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates.
Waktu Pelayanan
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan
Menghubungi :
1. Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Jember, Jalan Jawa No 18, Telp. 0331-334496
2. Penyediaan Kotak Saran;
3. Email : [email protected]
4. Website : dispendukcapil.jemberkab.go.id
5. WA : 081131181180 (Holifah)
6. SP4N-LAPOR
SOP, PENCATATAN PENGAKUAN ANAK DI WILAYAH NKRI