Print

26. PERPINDAHAN PENDUDUK WNI KELUAR WILAYAH NKRI

Persyaratan

1. F103 Lengkap

2. KK

3. KTP el

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon melengkapi persyaratan, mengisi F103

2. Pemohon menyerahkan nomor wa dan email

3. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf/pencetakan dokumen admindukcapil.

Waktu Pelayanan

7 (Tujuh) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

SKPLN

Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan

Menghubungi :

1. Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Jember, Jalan Jawa No 18, Telp. 0331-334496

2. Penyediaan Kotak Saran;

3. Email : [email protected]

4. Website : dispendukcapil.jemberkab.go.id

5. WA : 081132256835 (Alfia)

6. SP4N-LAPOR

SOP, PERPINDAHAN PENDUDUK WNI KELUAR WILAYAH NKRI