Standar Pelayanan Publik dan SOP Pelayanan Disdukcapil Jember
48. PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL TANPA MELALUI PENETAPAN PENGADILAN CONTRARIUS ACTUS
1. Persyaratan
1. Form F201
2. Fotokopi KK
3. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
4. Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi F201
2. Pengajuan dilakukan melalui loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Pemohon menyerahkan nomor wa dan email
4. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf/pencetakan dokumen admindukcapil. Pencetakan dokumen oleh Dinas
3. Waktu Pelayanan
4 (Empat) Hari Kerja
4. Biaya / Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
Kutipan Akta Pencatatan Sipil
6. Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan
Menghubungi :
a. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
1) Jalan Jawa No 18
2) Telp. 0331 334496
3) Penyediaan Kotak Saran;
b. Email: [email protected]
c. Website: dispendukcapil.jemberkab.go.id
d. WA: +62 811-3225-6834
e. SP4N- LAPOR
f. Wadul Gus’e: +62 811-3111-1108
g. Media Sosial:
1) Facebook: dispendukcapiljember
2) Twitter: @disdukcapiljbr
3) Youtube: @DispendukCapilJember
4) IG: @dispendukcapiljember
5) Tiktok: disdukcapiljember
7. Dasar Hukum
1. Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
4. Surat Kemendagri Nomor 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
8. Sarana dan Prasarana
1. Kantor Disdukcapil
● Meja : 3 (Tiga) Buah
● Kursi : 6 (Enam) Buah
● Komputer : 6 (Enam) Buah
● Printer : 3 (Tiga) Buah
9. Kompetensi Pelaksana
1. Mampu Mengoperasionalkan Komputer,
2. Mampu melakukan entry data dengan program Aplikasi SIAK,
3. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait dokumen administrasi kependudukan
10. Pengawasan Internal
Tim SPIP (Sistem Pengawasan Internal Pemerintah) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember melalui Penilaian pegawai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja (PPK)
11. Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) orang
12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan dan Manajemen Mutu ISO 9001:2015
13. Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Registrasi dokumen yang diterbitkan
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi pelayanan melalui rapat staf setiap satu bulan sekali.
SOP, PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL TANPA MELALUI PENETAPAN PENGADILAN CONTRARIUS ACTUS
Dispendukcapil Kabupaten Jember Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
