Print

27. PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI

Persyaratan

1. F103 Lengkap

2. Fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP

3. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon melengkapi persyaratan, mengisi F103

2. Pemohon menyerahkan nomor wa dan email

3. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf/pencetakan dokumen admindukcapil.

Waktu Pelayanan

7 (Tujuh) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

KK, KTP el dan KIA

Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan

Menghubungi :

1. Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Jember, Jalan Jawa No 18, Telp. 0331-334496

2. Penyediaan Kotak Saran;

3. Email : [email protected]

4. Website : dispendukcapil.jemberkab.go.id

5. WA : 081132256835 (Alfia)

6. SP4N-LAPOR

SOP, PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI