FAQ

Bagaimana cara melakukan pengajuan Admindukcapil?

1. Pengajuan di layanan WA
2. Pengajuan di layanan Aplikasi SIP
3. Pengajuan di layanan LAHBAKO Kecamatan dan Desa

Cara melakukan pengajuan di layanan WhatsApp J-Centang 2

Chat admin layanan / ketik *menu* Pilih jenis layanan sesuai pengajuan Pilih kecamatan (balas nomor sesuai domisili kecamatan) Pilih kelurahan (balas nomor sesuai domisili kelurahan) Masukkan nik yang valid tanpa diikuti dengan kata-kata atau tanda baca Masukkan nama Masukkan nomor kk yang valid tanpa diikuti dengan kata-kata atau tanda baca Masukkan email yang aktif Pemohon dapat melakukan pengajuan pada jam kerja layanan. Apabila pengajuan telah selesai, akan dikirimkan link untuk mendownload dokumen pengajuan.

Pengajuan di layanan Aplikasi SIP

Cara melakukan pengajuan di layanan Aplikasi SIP: Registrasi akun di menu register Lalu masuk ke tampilan menu menggunakan user dan password akun yang telah di daftarkan Apabila mengalami masalah teknis, silahkan menghubungi pusat bantuan dengan klik menu bantuan yang tersedia. Pilih menu yang sesuai dengan kebutuhan pengurusan dokumen adminduk Pastikan foto yang di upload berformat jpg dan ukuran foto maksimal 1mb, pastikan jaringan internet stabil Upload foto/scan dokumen pada kolom yang tersedia Klik selesai dan pastikan mendapatkan nomor registrasi pengajuan.

Pengajuan di layanan LAHBAKO Kecamatan dan Desa

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan adminduk ke kecamatan/desa. Kecamatan/desa memverifikasi berkas permohonan. Operator lahbako akan menginput permohonan dan upload berkas permohonan. Pengajuan yang telah selesai, dapat diambil di kecamatan/desa pemohon.

Berapa nomor-nomor layanan Admindukcapil Disdukcapil Jember ?

Pemohon dapat melakukan pengajuan secara online melalui APLIKASI SIP https://sipdispendukcapiljember.id/ atau melalui nomor wa berikut: Kartu Keluarga: 0811-3118-1184 SKPWNI/Surat Pindah : 0811-3225-6835 KTP-el : 0811-3223-0374 KIA : 0811-3118-1181 Akta Kelahiran & Capil : 0811-3118-1180 Legalisir : 0811-3118-1187

Bagaimana cara melakukan perekaman KTP EL untuk pemula?

Pemohon dapat melakukan perekaman/foto biometric KTP El secara langsung di Kecamatan/Disdukcapil Jember,  membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan data yang sudah benar

Bagaimana jika NIK tidak dapat ditemukan di Layanan Publik (bank / BPJS / Prakerja / dll) dan NIK terdeteksi data ganda/duplikat?

Pemohon dapat melakukan perbaikan data di layanan WA Pengaduan Permasalahan Data : 0811-3118-1182. Untuk teknis pengajuan dapat di sesuaikan dengan pengajuan di layanan WA.

Bagaimana cara cek pengajuan di layanan Aplikasi SIP?

Untuk pengajuan di layanan Aplikasi SIP, pemohon dapat masuk ke akun Aplikasi SIP, kemudian klik nomor registrasi pengajuan yang telah tersedia di Aplikasi SIP.

Apakah untuk mencetak kembali KTP EL untuk merevisi data / KTP Hilang / KTP Rusak perlu melakukan perekaman ulang?

Tidak perlu, untuk pengajuan KTP hilang/rusak/revisi pemohon dapat melakukan pengajuan cetak ulang KTP EL, dengan melampirkan KTP EL asli/Surat Kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga.

Apakah untuk pengurusan Admindukcapil berbayar?

Tidak, untuk segala pengurusan dokumen Admindukcapil Gratis, tidak di kenakan biaya apapun.

Bagaimana cara melakukan pengajuan KTP Digital?

Membuat Identitas Digital (KTP EL DIGITAL): Download aplikasi Identitas Digital di Play Store (khusus pengguna android) Mengisi data pribadi Foto Selfie Scan QR Kode dari petugas Disdukcapil (Untuk barcode/QR Kode hanya dapat diakses petugas dan diajukan di Disdukcapil sesuai domisili pemohon) Aktivasi melalui email pemohon Login aplikasi

Apakah Kartu Keluarga dan Dokumen Pencatatan Sipil saat ini berwarna hitam-putih?

Benar, sesuai dengan Permendagri no 109 th 2019, bahwa terhitung mulai tanggal 1 juli 2020. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil memberitahukan cetak dokumen kependudukan kartu keluarga (kk) dan dokumen pencatatan sipil seperti : akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengangkatan anak, akta pengesahan anak dan pengakuan anak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih dan sudah tidak menggunakan kertas berhologram security. Untuk mengetahui keabsahan / keaslian dokumen dimaksud, bisa menggunakan aplikasi veryds yang diunduh melalui playstore.

Persyaratan-persyaratan apa saja yang perlu disiapkan untuk melakukan pengajuan Pecah KK?

Pemohon menyiapkan dokumen: Formulir f101 dari kecamatan KK asli keduanya Surat nikah pribadi, orang tua dan mertua Surat pindah dari kecamatan/kabupaten asal bagi pihak yang melakukan pindah antar kecamatan/kabupaten Data pendukung seperti ijazah, akta kelahiran, surat keterangan pekerjaan, dll

Persyaratan-persyaratan apa saja yang perlu disiapkan untuk melakukan pengajuan Akta Kelahiran?

Pemohon menyiapkan dokumen: Formulir f201 format terbaru Kk asli Ktp 2 ortu Ktp 2 saksi Surat nikah ortu Surat keterangan lahir anak (usia 0-60 hari dari bidan/rs/dokter, usia lebih dari 60 hari dari desa/kelurahan)