Print

25. PERPINDAHAN PENDUDUK OA ITAS DALAM NKRI – PINDAH DATANG OA ANTAR KAB/KOTA (DAERAH TUJUAN)

Persyaratan

1. F103 Lengkap

2. Fotokopi Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT)

3. Fotokopi Dokumen Perjalanan

4. Fotokopi Karti Izin Tinggal Terbatas

5. SKP

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon melengkapi persyaratan, mengisi F103

2. Pemohon menyerahkan Nomor WA dan Email
3. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf dokumen admindukcapil. Pencetakan dokumen oleh Dinas.

Waktu Pelayanan

7 (Tujuh) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

SKTT

Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan

Menghubungi :

1. Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Jember, Jalan Jawa No 18, Telp. 0331-334496

2. Penyediaan Kotak Saran;

3. Email : [email protected]

4. Website : dispendukcapil.jemberkab.go.id

5. WA : 081132256835 (Alfia)

6. SP4N-LAPOR

SOP, PERPINDAHAN PENDUDUK OA ITAS DALAM NKRI – PINDAH DATANG OA ANTAR KAB/KOTA (DAERAH TUJUAN)