Print

34. PENCATATAN PERKAWINAN OA DI WILAYAH NKRI

Persyaratan

1. Form F201 Lengkap

2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

3. Pas Foto 4×6 berwarna suami dan istri

4. KTP asli

5. KK asli

6. Fotokopi Dokumen Perjalanan

7. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas

8. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon melengkapi persyaratan, mengisi F201

2. Pemohon menyerahkan nomor wa dan email

• Bagi yang tidak memiliki email dan wa, atau tidak dapat melakukan pengajuan secara online, dapat diajukan melalui layanan Lahbako Desa/Lahbako Kecamatan/MPP/Loket Pelayanan Disdukcapil Jember.

• Bagi yang dapat melakukan pengajuan secara online, dapat diajukan melalui Apliksi J-SIP.

3. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf/pencetakan dokumen admindukcapil.

• Cetak dokumen fisik dapat di cetak di Mesin ADM, dan di Petugas WAK yang ada di 8 titik Kecamatan:

1. Kantor Kecamatan Kencong Meliputi Kecamatan Gumukmas, Umbulsari, Jombang dan Kencong

2. Kantor Kecamatan Jelbuk Meliputi Kecamatan Sukowono, Pakusari, Arjasa dan Jelbuk

3. Kantor Kecamatan Rambipuji Meliputi kecamatan Panti, Sukorambi dan Rambipuji

4. Kantor Kecamatan Tanggul Meliputi kecamatan Semboro, Bangsalsari, Sumberbaru dan Tanggul

5. Kantor Kecamatan Tempurejo Meliputi kecamatan Jenggawah, Ajung dan Tempurejo

6. Kantor Kecamatan Mayang Meliputi kecamatan Silo, Mumbulsari, Mayang

7. Kantor Kecamatan Kalisat Meliputi kecamatan Sumberjambe, Ledokombo dan Kalisat

8. Kantor Kecamatan Wuluhan Kecamatan Ambulu, Balung, Wuluhan dan Puger

9. Kantor Disdukcapil Jember Meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates.

4. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12);

Waktu Pelayanan

7 (Tujuh) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Akta Perkawinan, KTP-el dan KK

Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan

Menghubungi :

1. Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Jember, Jalan Jawa No 18, Telp. 0331-334496

2. Penyediaan Kotak Saran;

3. Email : [email protected]

4. Website : dispendukcapil.jemberkab.go.id

5. WA : 081131181180 (Holifah)

6. SP4N-LAPOR

SOP, PENCATATAN PERKAWINAN OA DI WILAYAH NKRI