TENTANG


 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan dinas unsur pelaksana pemerintahan dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.