Print

54. PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNI MENJADI WNA

Persyaratan

1. Form F201

2. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan

3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon melengkapi persyaratan, mengisi F201

2. Pemohon menyerahkan nomor wa dan email

• Bagi yang tidak memiliki email dan wa, atau tidak dapat melakukan pengajuan secara online, dapat diajukan melalui layanan Lahbako Desa/Lahbako Kecamatan/MPP/Loket Pelayanan Disdukcapil Jember.

• Bagi yang dapat melakukan pengajuan secara online, dapat diajukan melalui Apliksi J-SIP.

3. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf/pencetakan dokumen admindukcapil.

• Cetak dokumen fisik dapat di cetak di Mesin ADM, dan di Petugas WAK yang ada di 8 titik Kecamatan:

1. Kantor Kecamatan Kencong Meliputi Kecamatan Gumukmas, Umbulsari, Jombang dan Kencong

2. Kantor Kecamatan Jelbuk Meliputi Kecamatan Sukowono, Pakusari, Arjasa dan Jelbuk

3. Kantor Kecamatan Rambipuji Meliputi kecamatan Panti, Sukorambi dan Rambipuji

4. Kantor Kecamatan Tanggul Meliputi kecamatan Semboro, Bangsalsari, Sumberbaru dan Tanggul

5. Kantor Kecamatan Tempurejo Meliputi kecamatan Jenggawah, Ajung dan Tempurejo

6. Kantor Kecamatan Mayang Meliputi kecamatan Silo, Mumbulsari, Mayang

7. Kantor Kecamatan Kalisat Meliputi kecamatan Sumberjambe, Ledokombo dan Kalisat

8. Kantor Kecamatan Wuluhan Kecamatan Ambulu, Balung, Wuluhan dan Puger

9. Kantor Disdukcapil Jember Meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates.

4. Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan Sipil yang diserahkan (CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11);

Waktu Pelayanan

7 (Tujuh) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Akta Kelahiran

Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan

Menghubungi :

1. Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Jember, Jalan Jawa No 18, Telp. 0331-334496

2. Penyediaan Kotak Saran;

3. Email : [email protected]

4. Website : dispendukcapil.jemberkab.go.id

5. WA : 081131181180 (Holifah)

6. SP4N-LAPOR

SOP, PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNI MENJADI WNA