Skip to main content
Print

51. PENCATATAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN ATAU ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA (ABG) – PENCATATAN ABG YANG MEMILIH MENJADI WNI

1. Persyaratan

1. Form F201 dan F202
2. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
3. Kutipan akta Pencatatan Sipil asli
4. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi F201
2. Pengajuan dilakukan melalui loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Pemohon menyerahkan nomor wa dan email
4. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf/pencetakan dokumen admindukcapil. Pencetakan dokumen oleh Dinas
5. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13)

3. Waktu Pelayanan

4 (Empat) Hari Kerja

4. Biaya / Tarif

Gratis

5. Produk Pelayanan

Akta Pencatatan Sipil

6. Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan

Menghubungi :
a. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember

1) Jalan Jawa No 18
2) Telp. 0331 334496
3) Penyediaan Kotak Saran;

b. Email: [email protected]
c. Website: dispendukcapil.jemberkab.go.id
d. WA: +62 811-3225-6834
e. SP4N- LAPOR
f. Wadul Gus’e: +62 811-3111-1108
g. Media Sosial:

1) Facebook: dispendukcapiljember
2) Twitter: @disdukcapiljbr
3) Youtube: @DispendukCapilJember
4) IG: @dispendukcapiljember
5) Tiktok: disdukcapiljember

7. Dasar Hukum

1. Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
4. Surat Kemendagri Nomor 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

8. Sarana dan Prasarana

1. Kantor Disdukcapil

● Meja : 3 (Tiga) Buah
● Kursi : 6 (Enam) Buah
● Komputer : 6 (Enam) Buah
● Printer : 3 (Tiga) Buah

9. Kompetensi Pelaksana

1. Mampu Mengoperasionalkan Komputer,
2. Mampu melakukan entry data dengan program Aplikasi SIAK,
3. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait dokumen administrasi kependudukan

10. Pengawasan Internal

Tim SPIP (Sistem Pengawasan Internal Pemerintah) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember melalui Penilaian pegawai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja (PPK)

11. Jumlah Pelaksana

3 (Tiga) orang

12. Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan dan Manajemen Mutu ISO 9001:2015

13. Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan

Registrasi dokumen yang diterbitkan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi pelayanan melalui rapat staf setiap satu bulan sekali.


SOP, PENCATATAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN ATAU ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA (ABG) – PENCATATAN ABG YANG MEMILIH MENJADI WNI