Standar Pelayanan Publik dan SOP Pelayanan Disdukcapil Jember
29. PENCATATAN KELAHIRAN WNI
1. Persyaratan
1. F201 Lengkap
2. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain (kebun, sawah, angkutan umum, dll)
3. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
4. Fotokopi KK
5. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran
7. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (bagi yang tidak punya surat nikah)
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi F201.
2. Pemohon menyerahkan nomor WA dan email.
* Bagi yang tidak memiliki email dan WA, atau tidak dapat melakukan pengajuan secara daring, dapat diajukan melalui layanan Lahbako Desa/Lahbako Kecamatan/MPP/Loket Pelayanan Disdukcapil Jember.
* Dinas melakukan verval melalui Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pencetakan dokumen admindukcapil.
* Bagi yang dapat melakukan pengajuan secara daring, dapat diajukan melalui Aplikasi SIP dan WA 081132019779.
3. Pencetakan dokumen fisik dapat dilakukan di:
* Mesin ADM
* Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Jember
* 29 titik pencetakan Kecamatan, antara lain:
1. Kec. Jombang
2. Kec. Umbulsari
3. Kec. Semboro
4. Kec. Sumberbaru
5. Kec. Puger
6. Kec. Ambulu
7. Kec. Gumukmas
8. Kec. Balung
9. Kec. Bangsalsari
10. Kec. Ajung
11. Kec. Jenggawah
12. Kec. Mumbulsari
13. Kec. Silo
14. Kec. Ledokombo
15. Kec. Sukowono
16. Kec. Sumberjambe
17. Kec. Arjasa
18. Kec. Sukorambi
19. Kec. Panti
20. Kec. Pakusari
21. Kec. Mayang
22. Kec. Wuluhan
23. Kec. Rambipuji
24. Kec. Tanggul
25. Kec. Jelbuk
26. Kec. Tempurejo
27. Kec. Kencong
28. Kec. Kalisat
29. Kantor Dispendukcapil (Meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang)
4. Dokumen akan dicetakkan jika pemohon atau salah satu keluarga yang tercantum di dalam KK datang secara langsung ke tempat pencetakan dengan membawa identitas.
5. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus dokumen aslinya.
3. Waktu Pelayanan
4 (Empat) Hari Kerja
4. Biaya / Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
Akta Kelahiran
6. Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan
Menghubungi:
a. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
1) Jalan Jawa No 18
2) Telp. 0331 334496
3) Penyediaan Kotak Saran
b. Email: [email protected]
c. Website: dispendukcapil.jemberkab.go.id
d. WA: +62 811-3225-6834
e. SP4N- LAPOR
f. Wadul Gus’e: +62 811-3111-1108
g. Media Sosial:
1) Facebook: dispendukcapiljember
2) Twitter: @disdukcapiljbr
3) Youtube: @DispendukCapilJember
4) IG: @dispendukcapiljember
5) Tiktok: disdukcapiljember
7. Dasar Hukum
1. Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
4. Surat Kemendagri Nomor 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
8. Sarana dan Prasarana
1. Kantor Disdukcapil
● Meja: 6 (Enam) Buah
● Kursi: 6 (Enam) Buah
● Komputer: 6 (Enam) Buah
● Printer: 3 (Tiga) Buah
2. MPP Pemkab Jember
● Meja: 2 (Dua) Buah
● Kursi: 2 (Dua) Buah
● Komputer: 2 (Dua) Buah
● Printer: 2 (Dua) Buah
3. Kantor Kecamatan
● Meja: 2 (Dua) Buah Per Kecamatan
● Kursi: 2 (Dua) Buah
● Komputer: 2 (Dua) Buah
● Printer: 2 (Dua) Buah
9. Kompetensi Pelaksana
1. Mampu Mengoperasionalkan Komputer,
2. Mampu melakukan entry data dengan program Aplikasi SIAK,
3. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait dokumen administrasi kependudukan
10. Pengawasan Internal
Tim SPIP (Sistem Pengawasan Internal Pemerintah) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember melalui Penilaian pegawai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja (PPK)
11. Jumlah Pelaksana
1. Disdukcapil: 6 Orang
2. MPP Pemkab Jember: 2 Orang
3. Kantor Kecamatan: 2 Orang Per Kecamatan
12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan dan Manajemen Mutu ISO 9001:2015
13. Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Registrasi dokumen yang diterbitkan
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi pelayanan melalui rapat staf setiap satu bulan sekali.
SOP, PENCATATAN KELAHIRAN WNI
Dispendukcapil Kabupaten Jember Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
