Standar Pelayanan Publik dan SOP Pelayanan Disdukcapil Jember
3. PENCATATAN BIODATA ORANG ASING (OA)
1. Persyaratan
- Form F101
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (Pasal 6 ayat(1)Perpres 96/2018)
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi F101
- Pengajuan dilakukan melalui loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon menyerahkan nomor wa dan email
- Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf/pencetakan dokumen admindukcapil. Pencetakan dokumen oleh Dinas
3. Waktu Pelayanan
4 (Empat) hari kerja
4. Biaya / Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
Biodata
6. Penanganan Pangaduan, Saran & Masukan
- Menghubungi:
a. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
1) Jalan Jawa No 18
2) Telp. 0331 334496
3) Penyediaan Kotak Saran;b. Email: [email protected]
c. Website: dispendukcapil.jemberkab.go.id
d. WA: 081132019779 (Fitri)
e. SP4N- LAPOR
f. Wadul Gus’e : +62 811-3111-1108
g. Media Sosial:1) Facebook: dispendukcapiljember
2) Twitter: @disdukcapiljbr
3) Youtube: @DispendukCapilJember
4) IG: @dispendukcapiljember
5) Tiktok : disdukcapiljember
7. Dasar Hukum
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipi
- Peraturan Bupati Jember Nomor 10 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember;
- Surat Kemendagri Nomor 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 Sepetember 2021 Tentang Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Surat Bupati Jember Nomor R.700.1.2.1.1/930 /35.09.410/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Tindak Lanjut Laporan Hasil Reviu Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
8. Sarana dan Prasarana
1) Kantor Disdukcapil
-
- Meja : 6 (Enam) Buah
- Kursi : 6 (Enam) Buah
- Komputer : 6 (Enam) Buah
- Printer : 3 (Tiga) Buah
9. Kompetensi Pelaksana
- Mampu Mengoperasionalkan Komputer,
- Mampu melakukan entry data dengan program Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan),
- Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait dokumen administrasi kependudukan
10. Pengawasan Internal
Tim SPIP (Sistem Pengawasan Internal Pemerintah) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember melalui Penilaian pegawai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja (PPK)
11. Jumlah Pelaksana
6 (Enam) Orang
12. Jaminan Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
- Produk layanan diterbitkan sesuai dengan regulasi
- Petugas pelayanan sesuai dengan SK yang diterbitkan
13. Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
- Petugas keamanan berjaga di lingkungan kantor Disdukcapil Kab Jember
- Produk/Dokumen pelayanan dijamin kerahasiaan dan keaslihannya.
- Terjamin kerahasiaan bagi pemohon/masyarakat yang melakukan pengaduan
- Ketersediaan APAR, CCTV, Jaluar Evakuasi, Titik Kumpul dan Genset
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi pelayanan melalui rapat staf setiap satu bulan sekali
Dispendukcapil Kabupaten Jember Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
