Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember kembali menerjunkan sejumlah petugas layanan Perekaman KTP-el guna melakukan jemput bola ke rumah masyarakat, pada Senin (30/08/2021) kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., mengkonfirmasi bahwa perekaman KTP-el telah dilakukan kepada Umi Salbiah, lansia warga Gang Melati, Kelurahan Kebonsari, Sumbersari yang memiliki keterbatasan mobilitas untuk pergi ke Kantor Kecamatan maupun Dispendukcapil Jember.
“Layanan Perekaman KTP-el secara jemput bola telah kami lakukan kepada ibu Umi Salbiah warga Kebonsari yang usianya sudah cukup lanjut dan beliau ini juga memiliki keterbatasan mobilitas, sehingga sangat tidak memungkinkan apabila beliau yang harus datang ke Dispendukcapil Jember atau Kantor Kecamatan untuk perekaman KTP-el,” paparnya, Selasa (31/08/2021) pagi.
Kabid Ani menambahkan, “Layanan Jemput bola ini memang selalu kami laksanakan setiap saat apabila ada yang membutuhkan, yang menjadi target utama pada program jemput bola ini adalah Lansia, Penyandang Disabilitas, serta orang yang memiliki keterbatasan mobilitas baik secara fisik maupun mental yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat datang langsung ke Kecamatan atau Dispendukcapil Jember”.
Setelah jadi KTP-el, masih menurut Kabid Ani, selain sebagai identitas utama, KTP-el juga dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan guna mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah mulai tingkat daerah hingga pusat.
“selain itu juga dapat digunakan sebagai identitas pendukung untuk pembuatan jaminan kesehatan, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Di akhir kalimatnya, Ani berharap “agar layanan jemput bola ini dapat terus dilaksanakan seterusnya, kami juga mengharapkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, apabila terdapat tetangga, sanak saudara ataupun keluarga nya yang memiliki keterbatasan mobilitas dan belum memiliki Adminduk, untuk melaporkannya kepada Ketua RT/RW maupun Kepala Desa / Lurah, agar dapat ditindaklanjuti ke Dispendukcapil Jember, sehingga kebutuhan Adminduk nya dapat kami lengkapi,” pungkasnya. (*Amb)