Ini Komentar Yasir Setelah Terima Dokumen Hasil Keputusan Sidang Pasti Mapan

Disdukcapil Jember – Perasaan lega kini tengah menyelimuti Muhammad Yasir, warga Kecamatan Kalisat, Jember.

Setelah mengikuti proses persidangan, Yasir akhirnya resmi menerima dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang baru, serta hasil penetapan dari pengadilan pada Jum’at, 3 Juli 2026.

Permasalahan administrasi yang sempat menyita waktunya kini tuntas tanpa harus melewati birokrasi yang berbelit-belit.

Sebelumnya, Yasir sempat dipusingkan dengan dokumen akta kelahirannya yang mengalami kesalahan fatal di seluruh bagian.

Mulai dari tahun lahir, penulisan namanya sendiri, hingga nama kedua orang tuanya terdapat ketaksesuaian.

Namun, berkat integrasi layanan yang baik melalui program inovasi Pasti Mapan Disdukcapil, seluruh ketaksesuaian tersebut kini telah berhasil diperbaiki dengan cepat.

“Awalnya saya datang langsung ke kantor Disdukcapil Jember. Dari penjelasan petugas yang sangat detail, saya merasa sangat terbantu untuk memahami alurnya,” terang pria yang akrab disapa Yasir tersebut.

Ia menambahkan bahwa kecepatan penyelesaian dokumen ini sebenarnya juga kembali kepada pemohon sendiri.

Menurutnya, selama seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon segera mendaftar, maka prosesnya pun akan berjalan jauh lebih cepat.

Selain kemudahan alur birokrasi, Yasir juga mengapresiasi transparansi informasi mengenai biaya persidangan.

Menurutnya, sistem yang diterapkan saat ini menutup celah adanya praktik pungutan liar (pungli), karena seluruh proses pembayaran dilakukan secara langsung oleh pemohon.

“Informasi biaya persidangan pun cukup gamblang dijelaskan, sehingga tidak ada yang namanya pungutan liar. Pemohon langsung yang membayar melalui sistem e-court yang sudah disediakan oleh pengadilan negeri,” ungkapnya.

Untuk biaya persidangan yang dikeluarkan adalah sebesar Rp240.000.

Menariknya, terdapat pengembalian dana (cashback) sebesar Rp30.000, dengan metode pembayaran resmi yang difasilitasi melalui Bank BSI.

Sebagai informasi, program persidangan terpadu untuk penyelesaian masalah Adminduk ini rutin dilaksanakan setiap dua minggu sekali.

Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, persidangan tersebut ditempatkan langsung di Aula Disdukcapil Jember. (*nuv)