Pakai SIP Aja, Begini Cara Urus ACC Pindah Datang Dari Luar Kota Ke Jember


 

Dispendukcapil Jember — Pengajuan ACC pindah datang dari Kabupaten/Kota lain menuju Kabupaten Jember dapat diurus melalui Aplikasi SIP Online yang dapat diakses di perangkat Android melalui Google Playstore maupun melalui link https://sipdispendukcapiljember.id/ .

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa saat ini aplikasi SIP Online sementara hanya dapat melayani pindah datang saja. Untuk pembuatan SKPWNI atau pengajuan pindah antar desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten/kota belum dapat diakses melalui SIP.

“Untuk pembuatan SKPWNI saat ini masih belum bisa melalui SIP, akan tetapi, masyarakat masih bisa mengajukan pembuatan SKPWNI melalui WhatsApp bagi yang akan melakukan pindah dari Kabupaten Jember menuju Kabupaten/Kota lainnya dengan berbagai alasan,” tuturnya, Kamis (02/09/2021) siang.

Pengurusan SKPWNI atau pindah dari Kabupaten Jember menuju Kabupaten/Kota lain melalui WhatsApp di nomor 0811-3225-6835 atau melalui link https://wa.me/6281132256835

Sementara itu, khusus untuk pengajuan ACC pindah datang dari Kabupaten/Kota lain menuju Kabupaten Jember melalui Aplikasi SIP, perhatikan langkah-langkah berikut ini :

1. Pemohon telah mengajukan permohonan pindah dari Dispendukcapil Kabupaten/Kota asal dibuktikan dengan SKPWNI dari dukcapil asal.

2. Masuk ke Aplikasi SIP, daftar menggunakan email & NIK apabila belum memiliki akun, dan langsung login apabila telah memiliki akun.

3. Klik Menu Bar di pojok kiri atas lalu pilih permohonan pelaporan pindah datang.

4. Lengkapi seluruh formulir, perhatikan tanda bintang berwarna merah wajib diisi (Upload File Scan/Foto menggynakan format JPG/JPEG dengan ukuran kurang dari 1MB).

5. Lengkapi juga formulir opsional lainnya apabila diperlukan:
– Surat Ijin dari Orang Tua apabila berusia dibawah 17 tahun
– Surat Ijin dari Suami/Istri apabila telah menikah
– Akta Perceraian/Surat Cerai bagi yang bercerai
– Akta Kematian bagi yang meninggal

6. Klik kirim pengajuan dan seluruh data akan menunggu diproses oleh admin

7. Apabila pengajuan ditolak oleh admin maka periksa kembali seluruh persyaratan dan prosedur pengajuan dari awal, serta baca dengan teliti catatan dari admin terkait alasan ditolak

8. Apabila seluruh pengajuan pindah datang telah di terima dan telah selesai diproses oleh admin, maka pemohon akan menerima email pemberitahuan.

9. Selanjutnya pemohon dapat langsung melakukan pengurusan adminduk selanjutnya (KK, KTP-el atau KIA) melalui WhatsApp. (*Amb)