
Disdukcapil Jember – Data yang yang tidak sinkron antar-instansi menjadi kendala tersendiri saat masyarakat akan melaksanakan pernikahan dan pengurusan dokumen kependudukan. Kondisi ini mendorong tiga instansi untuk bersinergi.
Ketiga instansi tersebut yakni Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama (PA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember.
Kepala Dinas Dukcapil Jember Bambang Saputro mendorong adanya inovasi layanan untuk mengatasi masalah tersebut.
Karena itu, ia sangat menyambut positif sinergi tiga instansi pemerintah dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat.
“Penting untuk menyamakan presepsi, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih mudah,” kata Bambang Saputro.
Sinergi tersebut diawali dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 8 Juli 2026, yang berlangsung di Kantor Kemenag Jember.
Menurut Bambang Saputro, persoalan administrasi kependudukan dan pencatatan nikah ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
Di lapangan, kasus perbedaan data antara Buku Nikah dan dokumen kependudukan, seperti KTP atau Kartu Keluarga, masih sering dijumpai.
Bambang berharap ada langkah konkret untuk menyinkronkan data tersebut demi memangkas birokrasi yang selama ini membuat warga harus bolak balik antar-instansi yang terkait.
Sebagai solusi jangka panjang, Bambang membocorkan rencana peluncuran inovasi baru yang khusus dirancang untuk menyelesaikan persoalan perbedaan data Buku Nikah dan dokumen kependudukan.
Inovasi ini nantinya akan melengkapi program-program simplifikasi birokrasi yang sebelumnya sudah berjalan sukses di Jember.
Sementara itu, Kepala Kemenag Jember, Santoso usai FGD mengatakan instansinya memiliki muara yang sama dengan dua instansi lainnya.
“Kita memiliki tugas yang berbeda, tetapi bertemu dalam suatu kepentingan yang besar dalam memberikan kepastian hukum,” terang Santoso.
Meski memiliki satu muara yang sama, Santoso mengakui masih sering menemukan kendala teknis akibat perbedaan regulasi.
“Selama ini masih terdapat hal yang tidak sinkron antar-instansi, maka forum ini sangat penting diadakan untuk mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan pelayanan untuk masyarakat,” ujar Santoso.
Ia menekankan pentingnya menyamakan persepsi atas perbedaan regulasi yang kerap menjadi sekat pembatas dalam memberikan pelayanan yang mulus.
“Kita memiliki tugas yang sama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka dari itu perlu kita duduk bersama di sini membahas permasalahan yang selama ini terjadi akibat adanya perbedaan regulasi antar-instansi,” ungkapnya. (*nuv)
Dispendukcapil Kabupaten Jember Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember







