Dispendukcapil Jember — Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, bahwa setiap masyarakat atau penduduk Indonesia yang telah memasuki usia 17 tahun keatas diwajibkan untuk memiliki atau mempunyai KTP-elektronik.
Karena selain sebagai kartu identitas, KTP-el juga akan berlaku untuk pengurusan berbagai jenis layanan umum yang ada di Indonesia mulai di bidang Kesehatan, Transportasi, Pekerjaan, Seleksi CPNS dan lain sebagainya.
Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., yang menjelaskan bahwa memiliki KTP-el hukumnya adalah wajib bagi masyarakat yang telah menginjak usia 17 tahun.
“Memiliki KTP-el itu wajib untuk penduduk usia 17 tahun keatas, kalau dibawah 17 tahun kita memiliki yang dinamakan KIA yang hanya berlaku selama usia 0-17 tahun saja, maka diatas 17 tahun adalah KTP-el yang masa berlaku nya seumur hidup,” jelasnya, Senin (11/10/2021).
Jika penduduk Indonesia atau WNI diwajibkan memiliki KTP-el ketika usia nya 17 tahun, lantas bagaimana apabila ada seorang Warga Negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing (WNA) yang bukan merupakan penduduk asli Indonesia.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh melalui laman Sosial Media resmi-nya bahwa pembuatan KTP-el untuk warga negara asing yang menikah dengan WNI sangat bisa dilakukan.
link resmi :
https://www.instagram.com/p/CUjrbO6F1Kq/?utm_medium=copy_link (Instagram)
https://vt.tiktok.com/ZSe8oCxG4/ (Tik-Tok)
“Bagi siapapun yang suami atau istri nya adalah seorang WNA, apakah bisa dibuatkan KTP-el, sangat bisa sepanjang persyaratannya terpenuhi secara keseluruhan,” ujar Zudan saat memberikan penjelasan melalui konten yang disajikan.
Dalam lanjutan konten yang beliau buat, persyaratan yang harus dimiliki oleh WNA saat mengajukan pembuatan KTP-el adalah sebagai berikut :
1. Kartu Ijin Tinggal Tetap dari Kantor Imigrasi
2. Paspor Aktif
3. Buku Nikah / Akta Perkawinan (Non-muslim)
Di penutup video, dirinya juga menyampaikan “Setelah itu, Dispendukcapil akan menerbitkan KTP-elektronik dan Kartu Keluarga dalam Satu Keluarga,” pungkasnya. (*Amb)