Sebelum mengajukan permohonan Pembuatan/Pencetakkan KIA (Kartu Identitas Anak), maka perlu dipersiapkan beberapa dokumen berikut:
Bagi Anak Usia 0 – 5 Tahun Minus 1 Hari
- Foto Kopi dan Asli Kartu Keluarga
- Foto Kopi dan Asli Akta Kelahiran
- Foto Kopi dan Asli KTP-el Orang Tua
Bagi Anak Usia 5 – 17 Tahun Minus 1 Hari
- Foto Kopi dan Asli Kartu Keluarga
- Foto Kopi dan Asli Akta Kelahiran
- Foto Kopi dan Asli KTP-el Orang Tua
- Pas Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar dengan backgroud, jika anak lahir tahun ganjil background berwarna merah, jika anak lahir tahun genap background berwarna biru.