Permohonan Pembuatan/Pencetakkan KIA (Kartu Identitas Anak)

Sebelum mengajukan permohonan Pembuatan/Pencetakkan KIA (Kartu Identitas Anak), maka perlu dipersiapkan beberapa dokumen  berikut:

Bagi Anak Usia 0 – 5 Tahun Minus 1 Hari

  1. Foto Kopi dan Asli Kartu Keluarga
  2. Foto Kopi dan Asli Akta Kelahiran
  3. Foto Kopi dan Asli KTP-el Orang Tua

Bagi Anak Usia 5 – 17 Tahun Minus 1 Hari

  1. Foto Kopi dan Asli Kartu Keluarga
  2. Foto Kopi dan Asli Akta Kelahiran
  3. Foto Kopi dan Asli KTP-el Orang Tua
  4. Pas Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar dengan backgroud, jika anak lahir tahun ganjil background berwarna merah, jika anak lahir tahun genap background berwarna biru.