Disdukcapil Jember — Berbeda dengan perkawinan muslim yang harus dicatatkan melalui KUA, perkawinan khusus masyarakat Jember non-muslim wajib di catatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember dengan tujuan untuk mendapatkan Akta Perkawinan.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Jember, Amirulloh, S.Sos, M.Si., menjelaskan bahwa saat ini pencatatan perkawinan non-muslim bisa dilaksanakan secara daring bahkan Akta Perkawinannya juga didapat dalam bentuk soft filenya saja tanpa perlu datang ke Kantor Disdukcapil Jember.
“Untuk saat ini pencatatan perkawinan non-muslim bisa dilaksanakan secara offline maupun online, tapi mayoritas masyarakat saat ini lebih memilih online karena lebih mudah dan mereka tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Jember,” terangnya, Senin (18/04/2021) pagi.
Amir juga menjelaskan jika semua persyaratan pencatatan perkawinan non muslim telah siap, maka bisa langsung diajukan melalui WhatsApp online khusus bidang Pencapil.
“Seluruh prosedur pencatatan perkawinan non-muslim ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun,” imbuhnya.
Berikut alur pengajuan pencatatan perkawinan non-muslim terbaru tahun 2022 dengan persyaratan yang telah lengkap :
1. Melakukan Chat ke nomor WhatsApp 0811-3118-1180 atau klik link berikut : https://wa.me/6281131181180
2. Ketik ‘Menu’ lalu kirim
3. Admin akan mengirimkan berbagai produk layanan Pencapil, pilih nomor 10 untuk pencatatan perkawinan non-muslim
4. Ikuti panduan balasan otomatis yang dikirim oleh Admin
5. Mengirimkan seluruh persyaratan sesuai panduan dari Admin
6. Waktu pencatatan perkawinan akan ditentukan berdasarkan urutan pemohon
7. Pencatatan perkawinan dapat dilaksanakan secara online melalui video call
8. Setelah pencatatan selesai, Akta Perkawinan akan dikirimkan dalam bentuk softfile pdf lalu dapat dicetak dengan menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80gram dan disimpan dengan baik. (*Amb)