Dispendukcapil Jember — “Bagaimana cara mengurus Surat Pindah (SKPWNI) dari luar Jember menuju Jember tapi yang bersangkutan telah berada di Jember? Apakah harus datang ke Dispenduk Asal atau langsung bisa di urus di Dispenduk Jember?”. Pertanyaan tersebut muncul dari warga melalui platform media sosial. Yuuk, kita simak penjelasan Kabid Dafduk Dispendukcapil Jember berikut ya..!
Dari pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa pengurusan SKPWNI dari luar menuju Jember bisa dilakukan tanpa harus mendatangi kembali ke Kantor Dukcapil Kabupaten/Kota asal.
“Apabila orang yang hendak pindah itu sudah terlanjur berada di Jember sebelum mengurus SKPWNI, maka pengurusan SKPWNI bisa dilakukan cukup di kantor Dispendukcapil Jember tanpa harus ke Dispendukcapil asal,” ujarnya, Senin (07/02/2022) sore.
Kami memiliki petugas informasi, masih menurut Kabid Ani, yang standby di depan pintu masuk ruang pelayanan, nah disitu permohonan Surat Pindah bisa dilakukan dan selanjutnya akan diarahkan ke petugas terkait yang melayani pengurusan SKPWNI.
Adapun persyaratan yang harus dibawa saat mengurus SKPWNI (Masuk Jember) adalah sebagai berikut :
- Mengisi Formulir F2-03 (Didapatkan di petugas Informasi) bermaterai 10000
- Foto Copy Kartu Keluarga Lama
- Foto Copy KTP-el lama
Khusus bagi anak usia dibawah 17 tahun yang pindah tanpa didampingi orang tua persyaratannya adalah sebagai berikut :
- Mengisi Formulir F2-03 (Didapatkan dari petugas informasi) bermaterai 10000
- Foto Copy Kartu Keluarga Lama
- Foto Copy KTP-el lama
- Surat pernyataan dari anggota keluarga lama yang menyatakan bersedia untuk melepas yang bersangkutan pindah ke keluarga baru di kabupaten/kota tujuan (Bermaterai 10000).
- Surat pernyataan dari anggota keluarga baru yang menyatakan bersedia untuk menerima yang bersangkutan menetap dan pindah dari kabupaten/kota lain (Bermaterai 10000).
Berikut alur pengurusan pengajuan SKPWNI dari kabupaten/kota lain menuju Kabupaten Jember di Dispendukcapil Jember :
1. Pemohon datang ke Kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa No. 18 Sumbersari) dengan Prokes Ketat.
2. Mendatangi petugas informasi yang berada di depan pintu masuk ruang pelayanan
3. Mengikuti instruksi yang di berikan petugas termasuk pengisian formulir F2-03.
4. Petugas Informasi akan mengarahkan ke petugas SKPWNI.
5. Menyerahkan seluruh berkas persyaratan ke petugas SKPWNI.
6. Petugas menerima seluruh berkas persyaratan dan menerbitkan SKPWNI (setelah menerima izin dari Dukcapil asal) untuk selanjutnya dilanjutkan pengurusan ACC oleh Dispendukcapil Jember.
(*Amb)