Dispendukcapil Jember — Legalisir berkas foto copy Administrasi Kependudukan masih dapat dilakukan khusus untuk dokumen jenis Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, dll) yang masih belum menggunakan tanda tangan elektronik (TTE).
Saat ini, Dispendukcapil Jember juga telah menyediakan layanan Legalisir khusus secara online melalui WhatsApp sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dispendukcapil Jember di Jl. Jawa.
Secara umum, layanan Legalisir Dispendukcapil Jember dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0811-3118-1187 atau langsung klik link berikut : https://wa.me/6281131181187/
Berikut merupakan alur permohonan Legalisir Administrasi Kependudukan (KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dll) :
1. Pemohon melakukan chat ke nomor 0811-3118-1187 menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
2. Scan file yang akan dilegalisor dan lampirkan dalam bentuk file pdf, lalu kirim kepada admin.
3. Petugas melakukan validasi dan verifikasi terhadap dokumen yang akan dilegalisir.
4. Pejabat Dispendukcapil Terkait membubuhkan stempel dan tanda tangan pada dokumen sekaligus memberikan nomor register legalisir.
5. Petugas melakukan scan data terhadap berkas yang telah dibubuhkan tanda tangan dan stempel dan dikonversikan dalam format file pdf.
6. Admin mengirimkan file pdf kepada pemohon melalui WhatsApp.
7. Pemohon dapat melakukan cetak secara individu/mandiri di rumah masing-masing atau percetakan dan file pdf disimpan dengan baik agar tidak hilang.
Dengan melakukan legalisir secara online ini, dapat mempersingkat waktu agar pemohon tidak perlu datang ke Dispendukcapil Jember dan file yang telah dilegalisir dapat dicetak sesuai kebutuhan secara mandiri tanpa ada batasnya, selain itu, proses pengajuan mulai dari awal hingga selesai juga tidak membutuhkan waktu yang lama. (*Amb)