Dispendukcapil Jember — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, Sri Wahyuniati, S.H, M.Si, meminta masyarakat untuk senantiasa menghindari pungutan liar dan calo saat mengurus administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat mengurus secara mandiri, baik melalui loket depan atau pengajuan melalui aplikasi SIP.
“Pengurusan data kependudukan secara mandiri perlu ditekankan agar tidak ada lagi praktik percaloan. Sehingga layanan publik dalam bidang kependudukan benar-benar baik dan tidak ada data yang disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegasnya.
Yuni melanjutkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dispendukcapil juga selalu menghimbau kepada masyarakat agar mengurus sendiri data kependudukan.
“Tujuannya agar tidak ada lagi pelanggaran hukum seperti munculnya praktik percaloan dan pungli dimanapun,” paparnya, Sabtu,(20/10/2018).
Saat ini Dispendukcapil masih terus melakukan berbagai upaya untuk mempermudah layanan kepada masyarakat. Tujuannya agar pengurusan layanan kependudukan bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa adanya biaya.
“Termasuk pelayanan melalui aplikasi SIP ini. Jika ada yang kedapatan menyalahgunakannya, akan segera kami tindak dengan tegas. Kan kita juga memegang database pemohon yang sudah teregistrasi,” Tegas Yuni
Masih menurut Yuni, “Perlu diketahui bahwa saat ini Dispendukcapil Kabupaten Jember telah memberikan berbagai kemudahan layanan, yang tidak hanya dilakukan secara gratis, namun juga cepat,” bebernya.
Pemahaman membangun kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kependudukan yang berbasis pelayanan bebas pungli terus dilakukan oleh Pemkab Jember.
Pasalnya, informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, perlu pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara baik, terkoordinasi dan berkesinambungan,” kata Yuni.
Pemerintah kabupaten Jember melalui Dispendukcapil Jember, juga telah menetapkan kebijakan sistem informasi administrasi kependudukan dan catatan sipil, sebagaimana tertuang dalam Undang-umdang No 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Saya atas nama Dispendukcapil Jember berharap besar kepada seluruh masyarakat Jember dari berbagai penjuru, untuk membantu kami dalam memerangi praktik calo serta pungli yang meresahkan ini. Catat dan Adukan, maka akan kami tindak secara tegas,” pungkas Yuni.