Dispendukcapil Jember — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat dikutip melalui kemendagri.go.id menegaskan, bahwa bagi masyarakat yang mengurus surat pindah domisili antar kabupaten/kota/provinsi kini tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar RT/RW, Desa ataupun Kecamatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Sri Wahyuniati, S.H, M.Si, di ruangannya, Kamis (18/10/2018). Dirinya menyampaikan bahwa masyarakat hanya perlu membawa fotocopy kartu keluarga (KK) saja saat datang ke Dispendukcapil Jember.
“Kita menegaskan kembali, bahwa surat pengantar RT/RW/Desa/Kecamatan itu tidak perlu. Hal ini mengacu pada surat edaran yang disampaikan Kemendagri pusat kepada Dispendukcapil Jember. Bukan hanya Jember, tapi seluruh Indonesia,” kata Yuni menerangkan.
Kata Yuni, sebagaimana yang terdapat di Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), mengamanatkan, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun yang kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.
Masih menurut Yuni, ia meminta agar dalam melayani masyarakat mengurus kepindahan, operator loket Pengurusan Surat pindah Dispendukcapil berpedoman pada surat bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018. Di dalam surat tersebut terdapat mekanisme layanan surat pindah penduduk.
Oleh karena itu, Yuni berharap hal ini dapat membuat layanan Dispendukcapil Jember lebih cepat dan mudah.
“Penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke Dispendukcapil sesuai alamat e-KTP atau KK dengan membawa fotocopy KK-nya,” ungkapnya memperjelas kembali.
Di akhir komentarnya, Yuni juga menambahkan, bahwa dalam pengajuan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dapat dibantu dengan komunikasi melalui e-mail ataupun media elektronik lainnya antar Dispendukcapil asal dan tujuan.
Dirinya juga meminta, Dispendukcapil menyampaikan rekap perpindahan penduduk sebagaimana kepada kecamatan, desa/kelurahan secara reguler. [*]