Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementrian Agama akan menggelar istbat nikah atau pengesahan pernikahan siri, Jumat (26/10/2018) di halaman Kantor Kecamatan Mumbulsari.
Sidang istbat nikah tahap pertama itu, diikuti oleh 561 pasangan dari total 5000 pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya.
Sidang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama dengan menugaskan majelis Hakim istbat nikah dan di fasilitasi oleh Dispendukcapil Jember.
Pada sidang tersebut, pernikahan para pasangan yang belum tercatat di KUA dengan berbagai alasan dari pemohon disahkan sejak setekah sidang.
Selanjutnya, pemohon bisa mendapatkan buku nikah, sehingga bisa membuat identitas kependudukan seperti akta kelahiran anak.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh menjelaskan, ada perbedaan yang mendasar antara isbat nikah dengan nikah massal, masing-masing berimplikasi pada hukumnya yang berlaku surut.
Meski itsbat nikah dilakukan saat ini, status hukum pernikahan siri suami-istri diakui keabsahannya sejak pernikahan tersebut dilakukan.
“Sebaliknya, meskipun sudah menikah siri, beberapa tahun lalu, suami-istri yang melakukan nikah massal sekarang, maka status pernikahannya dihitung sah sejak sekarang,” ungkap Amir.
Dirinya melanjutkan “Jadi dengan itsbat nikah, status pernikahan jadi jelas. Status anak-anak jelas. Harta bersama juga jelas dan mendapat perlindungan hukum,” terangnya.
Amirulloh menghimbau agar peserta itsbat nikah tidak perlu khawatir lagi karena sudah sah mendapat pengakuan hukum dari negara. Mereka pun bisa langsung mendapat buku nikah dan hak-hak kedua belah pihak terjamin secara hukum.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati, S.H, M.Si, menyatakan bahwa pelayanan terpadu sidang itsbat nikah bagi pemohon, jelas sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum pernikahan yang belum terdaftar. Selain untuk memberikan perlindungan, juga mendapat pengakuan terhadap status pribadi dan status keluarga.
“Sekaligus menjadikan tertib administrasi kependudukan. Jangan sampai anak cucu kelak, mengalami kesulitan mengurus administrasi akibat pernikahan orang tuanya tak didaftarkan,” pungkasnya [*]