Penelitian Penerapan Standar Pelayanan Minimal oleh Sejumlah Mahasiswa UGM


 

Dispendukcapil Jember — Sejumlah Mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang tergabung dalam tim Riset Sosial Humaniora (RSH) Kemenristekdikti melakukan penelitian terkait penerapan dan kepatuhan tinggi terhadap penerapan Standar pelayanan minimal di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember beberapa waktu lalu.

Penelitian tersebut dilakukan secara bertahap pada bulan Agustus 2021 lalu terutama perkembangan layanan pada tahun 2018 & 2019 dan setelah adanya penangkapan oknum pejabat Dispendukcapil Jember yang terjaring kasus di tahun 2018 lalu.

Ketua Tim Penelitian Imza Ramadhan menjelaskan bahwa penelitian dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan, dan judul dari penelitian tersebut adalah ‘Mewujudkan good governance melalui standar pelayanan minimal pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember’.

“Dalam penelitian ini, kami melakukan wawancara dengan kepala dinas serta empat kepala bidang dan tiga petugas pelayanan Administrasi Kependudukan,” ujar Imza, Rabu (08/9/2021).

Imza juga menjelaskan bahwa usai melakukan wawancara dengan sejumlah pejabat dan petugas Dispendukcapil Jember dirinya beserta tim penelitian lainnya melakukan penelitian ulang dan mengolah jawaban yang diterima.

“Jawaban dari Dispendukcapil pastinya kita olah terlebih dahulu, karena kami tidak menerimanya secara mentah-mentah. Setelah itu kami sebar kuisioner guna mengetahui kepuasan dari masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan,” sambungnya.

Lebih jauh, Imza menerangkan bahwa terdapat sembilan variabel yang diteliti oleh dirinya beserta tim, variabel tersebut adalah Kemudahan mengakses informasi, kemudahan dalam persyaratan Adminduk, kesigapan dan ketanggapan pegawai, ketepatan waktu pelayanan, sikap petugas, transparansi atas pembiayaan, fasilitas pelayanan, kualitas website serta penerapan protokol kesehatan di lingkungan Dispendukcapil Jember.

Dari hasil penelitian tersebut, Imza beserta tim melihat adanya peningkatan yang cukup signifikan di dalam penerapan standar pelayanan minimal pada pelayanan publik jika dibandingkan dari tahun 2018/2019 dengan tahun 2021 atau saat ini.

“Adanya perubahan dan pengaruh perkembangan dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal. Hingga membuat Dispendukcapil Jember memperoleh penghargaan oleh Kementrian Dalam Negeri. Hal tersebut juga menjadi strategi yang dicanangkan Dispendukcapil Jember guna mengatasi beberapa kelemahan pelayanan yang masih dialami,” imbuhnya.

Kendati demikian, diakhir kalimatnya, Imza juga menyampaikan masih adanya kekurangan di Dispendukcapil Jember saat ini, “Masih terdapat sejumlah kekurangan di Dispendukcapil Jember ini yang perlu dibenahi, seperti kurangnya sumber daya manusia (SDM), serta kurangnya fasilitas ruang tunggu mengingat adanya covid-19 di hampir dua tahun terakhir,” pungkasnya. (*Amb)