Sekali Mengajukan, Bisa Dapat 3 Adminduk Sekaligus, Simak Yuk Caranya !


 

Dispendukcapil Jember — Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan pengajuan layanan penambahan bayi baru lahir pada Kartu Keluarga juga bisa sekaligus mendapatkan Akta Kelahiran serta Kartu Identitas Anak (KIA) asalkan seluruh persyaratannya lengkap.

“Kalau persyaratan nya lengkap, menambah anggota baru lahir di Kartu Keluarga bisa sekaligus mendapatkan Akta Kelahiran serta Kartu Identitas Anak (KIA), dalam arti seluruh persyaratan pembuatan Akta Kelahiran dan KIA juga ikut disertakan, ” ujarnya, Senin (13/09/2021) pagi.

Beberapa persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. KK orang tua yang lama

2. Buku Nikah

3. Formulir F2-01 beserta lampiran persyaratan yang terdapat di dalamnya

4. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Desa/Kelurahan

5. Foto Copy KTP-el kedua orang tua

6. Foto Copy KTP-el saksi (2 orang)

7. Foto Anak Ukuran 3×4 (Untuk anak usia diatas 5 tahun) sebagai persyaratan pembuatan KIA

Pengurusan Penambahan Anggota Keluarga baru (Bayi Baru Lahir) dapat dilakukan secara daring, baik melalui Aplikasi SIP maupun WhatsApp Kartu Keluarga, Dispendukcapil Jember di nomor 0811-3118-1184 atau melalui link https://wa.me/6281131181184/

Adapun tata cara pengurusannya adalah sebagai berikut :

1. Melakukan chat WhatsApp ke nomor tersebut dan menyampaikan hendak mengajukan penambahan anggota keluarga baru (bayi baru lahir), sampaikan juga berkas pengurusan Akta Kelahiran & KIA telah lengkap

2. Admin akan mengirimkan link kepada pemohon untuk upload scan/foto berkas persyaratan

3. Klik link yang diberikan oleh admin lalu isi semua formulir persyaratan dengan benar

4. Sampaikan kepada admin WhatsApp apabila telah melakukan upload berkas persyaratan

5. Admin akan memeriksa seluruh berkas persyaratan dan memprosesnya apabila telah lengkap

6. Apabila proses telah dilaksanakan dan Adminduk telah selesai, ikuti arahan admin selanjutnya untuk proses pengambilan Adminduk. (*Amb)