Dispendukcapil Jember — Pengurusan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember dapat dilayani melalui WhatsApp di nomor 0811-3118-1180 atau melalui link https://wa.me/6281131181180.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh, S.Sos, M.Si., kembali menjelaskan bahwa pengurusan Akta Kematian secara mudah dan cepat dapan dilakukan melalui 2 cara yakni WhatsApp 0811-3118-1180 atau aplikasi SIP Online.
“Memang benar hingga saat ini pembuatan Akta Kematian masih kami layani secara daring atau online, ada dua cara yang bisa diakses oleh pemohon, melalui WhatsApp atau aplikasi SIP Online, untuk persyaratan pembuatannya antara melalui WhatsApp atau aplikasi SIP sama saja,” tuturnya, Senin (06/09/2021).
Melalui Postingan ini, Dispendukcapil Jember kembali mengulas, tata cara mengajukan permohonan layanan Akta Kematian, untuk pelayanan melalui WhatsApp 0811-3118-1180.
Hal pertama yang harus dipersiapkan saat mengurus Akta Kematian adalah sebagai berikut:
– Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah
– KTP/KIA Almarhum/Almarhumah
– Formulir Wajib Catatan Sipil (F.201)
– Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Faskes
– Buku Nikah (Untuk yang sudah menikah)
– Akta Kelahiran (Untuk yang belum menikah)
– Ijazah Terakhir (Apabila Nama Almarhum/Almarhumah hendak disesuaikan dengan ijazah)
Setelah mempersiapkan berkas persyaratan, berikut langkah-langkah pengurusan Akta Kematian melalui WhatsApp 0811-3118-1180 dari awal hingga akhir :
1. Pemohon melakukan chat ke nomor WhatsApp 0811-3118-1180 dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
2. Sampaikan kepada admin bahwa hendak mengurus Akta Kematian (Jangan melakukan chat secara berulang/spam)
3. Admin akan membalas dengan mengirimkan sejumlah link formulir untuk diisi oleh pemohon
4. Pilih link untuk pengurusan Akta Kematian dan isi seluruh formulir serta upload hasil foto/scan seluruh persyaratan dengan ukuran kurang dari 1MB
5. Setelah pengisian formulir, lakukan konfirmasi kembali kepada admin WhatsApp.
6. Admin akan memproses seluruh data-data dan berkas persyaratan yang diterima (Kirimkan email aktif apabila diminta oleh admin)
7. Apabila terdapat kekurangan persyaratan, admin akan melakukan konfirmasi ulang kepada pemohon
8. Apabila seluruh proses telah selesai, admin akan memberikan informasi kepada pemohon dan ikuti petunjuk selanjutnya.
9. Akta Kematian dalam bentuk PDF akan dikirimkan melalui Email/WhatsApp dan pemohon dapat mencetak nya secara mandiri.
(*Amb)