Dispendukcapil Jember — Pernikahan merupakan suatu peristiwa bersatunya pria dan wanita, guna mencapai sebuah keluarga yang harmonis dan bahagia.
“Setiap peristiwa perkawinan dan pernikahan wajib dilaporkan kepada instansi terkait di tempat terjadinya perkawinan sesuai hukum agama atau kepercayaan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan,” terang Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati.
Tak terkecuali bagi para pemeluk agama-agama nonmuslim di Kabupaten Jember, yang pernikahannya juga wajib dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar dinilai dan diakui secara sah, baik dalam agama ataupun hukum negara.
Berikut persyarakatan yang harus dipenuhi untuk melakukan pencatatan perkawinan non-muslim antara lain :
- Mengisi formulir pelaporan perkawinan yang disediakan.
- Fotocopy kutipan akta kelahiran suami istri.
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan yang merupakan kepercayaan dari pemuka penghayat kepercayaan.
- Fotocopy KTP suami dan istri.
- Pasfoto suami istri
- Paspor bagi suami atau istri orang asing.
- Setelah memenuhi beberapa persyaratan tersebut, kedua mempelai dapat langsung datang ke kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa no. 18, Jember) ataupun Galeri Pelayanan Dispendukcapil yang berada di Mall Roxy Jember. [*]