KK Hilang/Rusak ? Pengurangan Anggota Keluarga Dalam KK ? Begini Caranya !

Dispendukcapil Jember – Banyak masyarakat masih mengalami kebingungan, saat kartu keluarganya hilang/rusak, atau bahkan bingung cara mengurangi anggota keluarga dalam susunan KK. Baik karena faktor menikah atau pindah domisili atau lainnya.

Berikut tata cara pengurusannya :

  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak (bagi KK yang rusak)
  • Foto kopi dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga dan Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Menurut Kepala Dispendukcapik Jember, Sri Wahyuniati mengatakan, terkait pengurusan administrasi kependudukan sudah ada regulasi yang mengatur.

” Undang-undang No 24 tahun 2013 pasal 79A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan lain-lain tidak dipungut biaya alias gratis” bebernya.

“Kalau masih ada yang dipungut biaya atau dipersulit pengurusannya, silahkan laporkan kepada kami atau kepada pihak kepolisian, maka akan kita tindak secepatnya,” sambungnya. [*]