Dispendukcapil Jember — Layanan perekaman di tempat tinggal dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dimana layanan ini dikhususkan bagi lansia atau orang yang sakit yang benar benar tidak dapat hadir di kantor Dispendukcapil atau di kecamatan setempat.
Plt. Kepala Dispendukcapil Jember, Dra. Sartini, MM., mengatakan bahwa siapapun dapat mengajukan dengan syarat benar-benar tidak bisa berkunjung ke Dispendukcapil Jember atau Kecamatan dengan disertai bukti yang kuat. Jum’at (19/07/2019).
Caranya, bahwa pihak keluarga terlebih dahulu yang datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengajukan surat permohonan perekaman KTP-el dengan melampirkan foto kopi kartu keluarga (KK), dilengkapi dengan foto fisik yang ingin melakukan perekaman guna mengetahui kondisi yang bersangkutan.
“Setelah itu, Dispendukcapil membuat surat disposisi untuk kemudian diverifikasi,” ujarnya.
Tata cara perekaman KTP-el menggunakan layanan di tempat tinggal (rumah) warga, tidak jauh berbeda dengan perekaman KTP-el pada umumnya. Namun, kondisi fisik pemohon yang tidak memungkinkan datang menjadi salah satu prioritas petugas datang ke rumah pemohon tersebut. Selain itu, perekaman KTP-el di rumah dilakukan secara offline.
“Artinya, hasil perekaman di-inject dahulu di server Dispendukcapil, kemudian diverifikasi oleh Kemendagri. Setelah diverifikasi Kemendagri, data KTP-el akan keluar, kemudian dicetak berbentuk KTP-el maupun Suket,” terangnya.
Dia menambahkan, layanan ini tidak hanya dilakukan untuk warga lansia dan orang sakit saja. Namun juga menyasar panti jompo dan rumah tahanan.
“Warga di rumah yang memiliki penyakit kronis jadi prioritas utama. Apalagi tidak bisa jalan atau lumpuh akan kita utamakan,” pungkasnya. [*]