![]()
Sebelum mengajukan permohonan Pembuatan/Pencetakkan KIA (Kartu Identitas Anak), maka perlu dipersiapkan beberapa dokumen berikut:
Bagi Anak Usia 0 – 5 Tahun Minus 1 Hari
- Foto Kopi dan Asli Kartu Keluarga
- Foto Kopi dan Asli Akta Kelahiran
- Foto Kopi dan Asli KTP-el Orang Tua
Bagi Anak Usia 5 – 17 Tahun Minus 1 Hari
- Foto Kopi dan Asli Kartu Keluarga
- Foto Kopi dan Asli Akta Kelahiran
- Foto Kopi dan Asli KTP-el Orang Tua
- Pas Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar dengan backgroud, jika anak lahir tahun ganjil background berwarna merah, jika anak lahir tahun genap background berwarna biru.
Dispendukcapil Kabupaten Jember Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
