Dispendukcapil Jember — Baru-baru ini beredar fitur challange atau tantangan di sosial media Instagram yang menyuruh para penggunanya untuk saling membagikan hal-hal unik, momen ataupun foto pribadi. Fitur tersebut bernama Add Your Instagram.
Hal tersebut lantas digunakan oleh sejumlah pengguna Instagram guna membagikan informasi pribadi (data penting kependudukan) yang akan dapat dilihat oleh para pengikutnya bahkan orang lain yang bisa saja memanfaatkan data-data penting tersebut.
Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menjelaskan bahwa informasi pribadi terutama yang ada di dalam KTP-el sifatnya adalah rahasia dan tidak untuk disebar luaskan melalui sosial media.
“Banyak hal-hal yang tidak kita ketahui kedepannya apabila kita mengunggah informasi pribadi terutama yang ada di dalam KTP-el, itu juga akan menimbulkan potensi data yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya, Kamis (25/11/2021) siang.
Penipuan yang dilakukan dengan menggunakan identitas seseorang saat ini juga sedang marak terjadi. Sejumlah oknum bahkan memanfaatkan data-data pribadi yang dishare melalui challenge Add Yours Instagram untuk melakukan penipuan data.
“Saat ini, memang tengah ramai trend tunjukan foto KTP di Sosial Media, itu merupakan trend yang tidak seharusnya terjadi. Kami tidak ingin masyarakat Jember terjerumus dan ikut-ikutan melakukan hal yang tidak benar itu,” tambahnya.
Trend tersebut ternyata tidak hanya meminta penggunanya mengunggah bagian pas fotonya saja, namun ada bagian KTP lain yang diunggah, Seperti transisi dari data nama dan tanggal lahir bahkan hingga alamat tempat tinggalnya dan Nomor Induk Kependudukannya.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak lagi dalam bersosial media, jangan sesekali menunjukkan informasi atau data pribadi yang ada di KTP-el hanya karena sedang mengikuti trend, ini sangat berbahaya. Gunakanlah KTP-el ditempat yang semestinya, bukan untuk ajang pamer,” pungkasnya. (*Amb)