Simak Di Sini, Layanan Darurat/Emergency di Kecamatan


 

Dispendukcapil Jember — Pada postingan sebelumnya telah dijelaskan tentang bagaimana tata cara mengajukan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang bersifat emergency di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember.


Baca Juga: Terbaru: Pengambilan Adminduk Dari Layanan WA dan SIP Serta Kategori Layanan Urgent


Perlu diketahui, layanan Emergency atau darurat juga dapat diajukan melalui kantor kecamatan setempat dengan ketentuan yang sama seperti di kantor Dispendukcapil Jember.

“Layanan emergency atau darurat juga bisa diajukan lewat kecamatan, jadi masyarakat tidak perlu melakukan chat WhatsApp dan datang ke Dispendukcapil Jember untuk mengajukan Adminduk Darurat, cukup di kantor kecamatan saja,” papar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., Senin (11/05/2020).

Untuk kategori dan tata cara pengurusannya tetap sama seperti di kantor Dispendukcapil Jember yakni sebagai berikut :

Kategori Layanan Emergency di kantor Kecamatan

  • Legalisir Keabsahan NIK
  • Data Ganda (Duplicate Record)
  • Penerbitan Adminduk yang sifatnya Segera (Akses Kesehatan, Perkawinan, Melamar Pekerjaan, Pendidikan)
  • Pindah tempat tinggal/domisili

Tata Cara pengurusan Adminduk Emergency di Kecamatan :

  1. Datang ke Kantor Kecamatan setempat dilengkapi dengan Masker atau Alat Pelindung Diri lainnya.
  2. Sampaikan keperluan hendak mengurus Adminduk jenis apa dan akan digunakan untuk apa.
  3. Berikan bukti yang valid bahwa Adminduk benar-benar dibutuhkan dengan segera.
  4. Serahkan seluruh persyaratan lengkap seperti membuat Adminduk pada umumnya
  5. Jika seluruh berkas valid, petugas kecamatan akan menerima dan memproses
  6. Petugas akan memberikan informasi kapan Adminduk akan selesai (Rata-rata 1 Minggu)
  7. Setelah jadi, pemohon mengambil Adminduk dan dibawa pulang untuk digunakan segera. (*Amb)