Dispendukcapil Jember — Selama masa darurat Covid-19, Pengurusan Adminduk dapat dilakukan menggunakan layanan WhatsApp. Berikut ini merupakan cara pengurusan dan pengambilan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui WhatsApp.
Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui nomor WA : 0811-3118-1185
Sebelum melakukan permohonan Kartu Identitas Anak pastikan pemohon sudah mempersiapkan hasil scan/foto dari dokumen berikut ini :
A. Untuk anak berusia 0-5 Tahun
- File Foto/Scan Akta Kelahiran Asli
- File Foto/Scan Kartu Keluarga
- File Foto/Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua
B. Untuk anak berusia 5-17 Tahun
- File Foto/Scan Akta Kelahiran Asli
- File Foto/Scan Kartu Keluarga
- File Foto/Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua
- File Pas Foto ukuran 2×3
C. Untuk Revisi & Perpanjangan
- File Foto/Scan Akta Kelahiran Asli (Sudah sesuai dengan database KIA yang akan di revisi)
- File Foto/Scan Kartu Keluarga (Sudah sesuai dengan database KIA yang akan di revisi)
- File Foto/Scan KTP-el orang tua
- File Pas Foto ukuran 2×3
- File Foto/Scan Dokumen Pendukung lainnya yang sesuai
Untuk langkah-langkah pengurusannya adalah sebagai berikut :
A. Pengurusan Baru
- Pemohon mengawali Chat WA di nomor 081131181185 meggunakan bahasa yang baik dan sopan
- Admin akan membalas pesan satu persatu dari bawah, harap tidak melakukan bom chat atau chat berulang
- Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Mengurus Kartu Identitas Anak)
- Pemohon mengirim seluruh hasil scan/foto persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya dalam bentuk file foto/scan melalui WhatsApp dengan format file JPG/JPEG
- Setelah diterima oleh admin, pemohon diberikan waktu sampai tanggal 29 Mei 2020 atau setelahnya (atau melihat situasi kondisi kabupaten Jember) untuk menunggu proses cetak KIA.
- Admin akan menghubungi pemohon setelah KIA jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan.
B. Revisi atau update KIA
- Pemohon mengawali Chat WA di nomor 081131181185 menggunakan bahasa yang baik dan sopan
- Admin akan membalas pesan satu persatu dari bawah, harap tidak melakukan bom chat atau chat berulang
- Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Merevisi atau memperpanjang Kartu Identitas Anak)
- Pastikan data pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran telah sesuai, jika belum maka harus disesuaikan terlebih dahulu.
- Pemohon mengirim seluruh hasil scan/foto persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya dalam bentuk file foto/scan melalui WhatsApp dengan format file JPG/JPEG
- Setelah diterima oleh admin, pemohon diberikan waktu sampai tanggal 29 Mei 2020 atau setelahnya untuk menunggu proses cetak KIA.
- Admin akan menghubungi pemohon setelah KIA jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan.
Adapun cara pengurusan Akta Kelahiran dengan status emergency atau darurat adalah sebagai berikut :
- Pemohon masuk ke dalam kriteria yang sifatnya segera/darurat (Untuk akses kesehatan atau yg bersifat darurat lainnya)
- Pemohon melakukan komunikasi WhatsApp ke nomor 081131181185 menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
- Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Mengurus KIA dengan alasan atau keperluan tertentu yang sifatnya segera)
- Pemohon mengirim seluruh berkas persyaratan pengurusan Akta Kelahiran disertai bukti tertulis jika dalam keadaan darurat/emergency dari instansi terkait
- Setelah di konfirmasi dan disetujui oleh admin, maka data akan diproses dan memerlukan waktu 2-3 hari.
- Admin akan menghubungi pemohon setelah KIA jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan. (*Amb)