Masa Darurat Covid-19, Begini Cara Urus KIA Melalui WhatsApp


 

Dispendukcapil Jember — Selama masa darurat Covid-19, Pengurusan Adminduk dapat dilakukan menggunakan layanan WhatsApp. Berikut ini merupakan cara pengurusan dan pengambilan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui WhatsApp.

Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui nomor WA : 0811-3118-1185

Sebelum melakukan permohonan Kartu Identitas Anak pastikan pemohon sudah mempersiapkan hasil scan/foto dari dokumen berikut ini :

A. Untuk anak berusia 0-5 Tahun

  1. File Foto/Scan Akta Kelahiran Asli
  2. File Foto/Scan Kartu Keluarga
  3. File Foto/Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua

B. Untuk anak berusia 5-17 Tahun

  1. File Foto/Scan Akta Kelahiran Asli
  2. File Foto/Scan Kartu Keluarga
  3. File Foto/Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua
  4. File Pas Foto ukuran 2×3

C. Untuk Revisi & Perpanjangan

  1. File Foto/Scan Akta Kelahiran Asli (Sudah sesuai dengan database KIA yang akan di revisi)
  2. File Foto/Scan Kartu Keluarga (Sudah sesuai dengan database KIA yang akan di revisi)
  3. File Foto/Scan KTP-el orang tua
  4. File Pas Foto ukuran 2×3
  5. File Foto/Scan Dokumen Pendukung lainnya yang sesuai

Untuk langkah-langkah pengurusannya adalah sebagai berikut :

A. Pengurusan Baru

  1. Pemohon mengawali Chat WA di nomor 081131181185 meggunakan bahasa yang baik dan sopan
  2. Admin akan membalas pesan satu persatu dari bawah, harap tidak melakukan bom chat atau chat berulang
  3. Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Mengurus Kartu Identitas Anak)
  4. Pemohon mengirim seluruh hasil scan/foto persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya dalam bentuk file foto/scan melalui WhatsApp dengan format file JPG/JPEG
  5. Setelah diterima oleh admin, pemohon diberikan waktu sampai tanggal 29 Mei 2020 atau setelahnya (atau melihat situasi kondisi kabupaten Jember) untuk menunggu proses cetak KIA.
  6. Admin akan menghubungi pemohon setelah KIA jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan.

B. Revisi atau update KIA

  1. Pemohon mengawali Chat WA di nomor 081131181185 menggunakan bahasa yang baik dan sopan
  2. Admin akan membalas pesan satu persatu dari bawah, harap tidak melakukan bom chat atau chat berulang
  3. Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Merevisi atau memperpanjang Kartu Identitas Anak)
  4. Pastikan data pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran telah sesuai, jika belum maka harus disesuaikan terlebih dahulu.
  5. Pemohon mengirim seluruh hasil scan/foto persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya dalam bentuk file foto/scan melalui WhatsApp dengan format file JPG/JPEG
  6. Setelah diterima oleh admin, pemohon diberikan waktu sampai tanggal 29 Mei 2020 atau setelahnya untuk menunggu proses cetak KIA.
  7. Admin akan menghubungi pemohon setelah KIA jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan.

Adapun cara pengurusan Akta Kelahiran dengan status emergency atau darurat adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon masuk ke dalam kriteria yang sifatnya segera/darurat (Untuk akses kesehatan atau yg bersifat darurat lainnya)
  2. Pemohon melakukan komunikasi WhatsApp ke nomor 081131181185 menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
  3. Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Mengurus KIA dengan alasan atau keperluan tertentu yang sifatnya segera)
  4. Pemohon mengirim seluruh berkas persyaratan pengurusan Akta Kelahiran disertai bukti tertulis jika dalam keadaan darurat/emergency dari instansi terkait
  5. Setelah di konfirmasi dan disetujui oleh admin, maka data akan diproses dan memerlukan waktu 2-3 hari.
  6. Admin akan menghubungi pemohon setelah KIA jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan. (*Amb)