Masa Darurat Covid-19, Begini Cara Urus Legalisir Adminduk Melalui WhatsApp


 

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember juga memberlakukan hal yang sama pada layanan legalisir, selama masa pandemi COVID-19 ini, yakni melalui layanan WhatsApp yang selanjutnya akan melalui proses validasi dan pemohon dapat datang langsung ke Dispendukcapil Jember pada tanggal 29 Mei 2020 atau melihat situasi kondisi kabupaten jember.

Nomor WhatsApp Legalisir : 081131181187 (Chat Only)

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., yang mengatakan bahwa layanan legalisir dilakukan sama persis dengan layanan lainnya kecuali benar-benar darurat atau emergency.

“Jadi pemohon tidak bisa serta merta datang ke kantor Dispendukcapil Jember untuk meminta legalisir, harus melakukan chat wa dulu ke nomor yang sudah kami cantumkan, barulah nanti admin akan mengkonfirmasi berkas valid atau tidak yang selanjutnya pemohon akan diperkenankan ke Dispendukcapil Jember pada tanggal 29 Mei mendatang atau sesudahnya,” jelas Ani, Senin (04/05/2020).

Ani juga menjelaskan bahwa berkas yang dilegalisir tidak lebih dari 10 lembar atau maksimal hanya 10 lembar saja.

“Untuk berkas yang akan di legalisir itu kami beri batas maksimal yakni 10 lembar, tidak boleh lebih dari itu,” tegasnya.

Sementara untuk layanan emergency atau darurat, Ani mengatakan bahwa layanan tersebut dapat diberikan hanya jika pemohon benar-benar membutuhkan dokumen secara cepat yang akan digunakan untuk keperluan seperti akses kesehatan, pendidikan, kematian dan lain-lain yang sifatnya segera.

“Kami baru bisa memberikan layanan secara emergency jika pemohon sudah memberikan bukti fisik, dokumen ataupun surat dari instansi terkait yang menandakan dokumen legalisir ini benar-benar dibutuhkan segera,” ujarnya.

“Untuk cara pengajuan legalisir yang bersifat emergency, prosesnya sama saja yakni melalui WhatsApp yang akan di proses selama 2-3 hari,” tukasnya. (*Amb)