Dispendukcapil Jember — Informasi terbaru terkait dengan prosedur waktu pengambilan Administrasi Kependudukan yang diajukan melalui WhatsApp ataupun Aplikasi SIP.
Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., mengutarakan bahwa waktu pengambilan yang sebelumnya bisa diambil 3-5 hari setelah pengajuan kini hanya dapat diambil pada tanggal 29 Mei 2020 atau setelah tanggal tersebut.
“Hal tersebut kami lakukan sebagai upaya mendukung protokol pemerintah yang menganjurkan kita untuk senantiasa beraktifitas di rumah agar pemutusan rantai penularan covid-19 semakin bisa dipercepat,” jelasnya, Rabu (22/04/2020).
Pihaknya berharap masyarakat bisa memaklumi dan ikut serta mematuhi protokol pemerintah dalam bersama-sama memerangi Covid-19.
“Untuk adminduk yang benar-benar emergency tetap bisa diurus dengan tenggang waktu 2-3 hari sejak tanggal pengajuan melalui WhatsApp,” jelasnya.
Yang termasuk ke dalam kategori EMERGENCY atau DARURAT adalah sebagai berikut :
- Legalisir Keabsahan NIK
- Data Ganda (Duplicate Record)
- Penerbitan Adminduk yang sifatnya Segera: – Akses Kesehatan, – Perkawinan, – Melamar Pekerjaan
- Pindah tempat tinggal/domisili
Sementara itu, disisi lain pihak Dispendukcapil Jember juga melakukan Work From Home (WFH) kepada para karyawannya dengan sistem shift setiap satu minggu sekali.
“WFH juga sudah kami laksanakan, ini juga bertujuan untuk meminimalisir antar karyawan agar tidak terlalu berdekatan serta tetap melakukan pysichal distancing bagi karyawan yang mendapat shift di kantor,” ungkapnya.
Dengan segala usaha yang telah dilakukan, Santi berharap hal tersebut mampu memaksimalkan anjuran yang ditetapkan pemerintah dalam memutus penularan Covid-19.
“Mari kita sama-sama berdoa semoga ini cepat berlalu dan semua bisa beraktifitas normal kembali seperti sedia kala,” pungkasnya. (*Amb)