Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, Rabu (9/3/2022) di Aula PB Sudirman, Pemkab Jember.
Sosialisasi tersebut menghadirkan operator layanan Administrasi Kependudukan dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Jember.
Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU., turut hadir guna membuka dan memberikan sambutan pada acara tersebut yang digelar secara hybrid, yakni secara luring di Aula PB Sudirman, dan secara daring yang diikuti oleh seluruh kasi pelum Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Jember.
“Sosialisasi SIAK Terpusat semacam ini digelar dengan menghadirkan operator-operator kecamatan agar mereka lebih memahami secara struktural apa saja yang harus dilakukan untuk mengoperasikan sistem yang ada di aplikasi, agar mereka bisa melayani masyarakat sebaik mungkin,” ujarnya saat sesi wawancara bersama sejumlah media.
Dengan adanya SIAK terpusat ini, Bupati Hendy menegaskan, dimana operator harus lebih teliti lagi dan berhati-hati lagi saat mengoperasikannya.
“Dengan aplikasi SIAK terpusat ini membuka kesempatan baik untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang mungkin pada sistem sebelumnya masih terdapat suatu kekurangan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menuturkan, melalui aplikasi SIAK terpusat ini, masyarakat berpotensi dapat mengurus Adminduk meskipun berada diluar domisili tempat tinggalnya.
“Dengan SIAK terpusat, masyarakat dapat mengurus adminduk dimanapun dan kapanpun, SIAK Terpusat membuat pelayanan adminduk dapat diintegrasikan, sehingga masyarakat yang sedang berada di luar domisili tetap dapat mengurus dokumen Adminduk,” bebernya.
Nantinya operator pengurusan adminduk, masih menurut Kadis Santi, akan mendapatkan pelatihan khusus dalam mengoperasikan aplikasi yang langsung terintegrasi dengan pusat.
Selain melakukan pelatihan kepada operator di setiap kecamatan, dirinya juga menyampaikan bahwa setiap data yang akan disetorkan ke pusat, harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu di Dispendukcapil Kabupaten Jember.
“Tujuannya adalah menata sistem layanan adminduk, sehingga bisa tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil ini, serta tertib database kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” pungkasnya. (*Amb)