Dispendukcapil Jember — Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Sartini meminta kepada masyarakat Kabupaten Jember dalam membuat dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) serta akta lahir untuk anak-anaknya, jangan sampai diberikan kepada pihak calo.
“Masyarakat yang membuat KK, KTP-el dan akta kelahiran harus berangkat sendiri atau lewat saudaranya yang masih dalam 1 KK. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik-praktik yang tidak baik di lapangan,” tutur Sartini di Kantornya, Sabtu (10/11/2018).
Pembuatan data kependudukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79 A yang menerangkan pengurusan dan penerbitan kependudukan, sudah jelas tidak dipungut biaya. Semua ini menjadi pegangan Dispendukcapil Kabupaten Jember dalam melayani masyarakat.
“Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 menjadi dasar bagi masyarakat yang ingin membuat data kependudukan yang tidak harus bayar, jika kedapatan menggunakan jasa calo, pemohon maupun calo nya sudah dipastikan akan dipidana,” paparnya.
Berdasarkan Pasal 95 B revisi UU Administrasi Kependudukan No 23 tahun 2006 menjelaskan bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit pelaksana teknis instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang perintahkan dan atau fasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 75 juta rupiah.
Sartini menjelaskan sejauh ini di Dispendukcapil Kabupaten Jember dipastikan tidak akan ada oknum atau calo seperti sebelum-sebelumnya, masyarakat lebih memilih untuk membuat data kependudukannya secara langsung.
“Kami pastikan tidak ada calo dan kami akan terus berusaha agar di Dispendukcapil Kabupaten Jember tidak ada keterlibatan calo sampai kapan pun,” ungkap Sartini.
Masih menurut Sartini, upaya untuk memerangi praktik-praktik yang tidak baik terutama dilakukan oleh oknum calo tidak akan terealisasi kalau masyarakat masih belum memiliki kesadaran untuk menghindari jasa-jasa yang seperti itu.
“Dukungan dari masyarakat untuk memerangi calo harus besar, serta kesadaran masyarakat juga harus tinggi,” tegasnya.
Ia juga berharap, masyarakat jangan sampai terbujuk rayu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta tergiur dengan jasa yang akan diberikan para oknum calo untuk memerangi para oknum calo. Lebih baik membuat administrasi kependudukan secara langsung, karena pembuatan data kependudukan itu gratis.
“Masyarakat juga dapat membantu kami untuk memerangi bilamana ada oknum calo yang ingin menawarkan jasa pembuatan kependudukan dan melaporkannya pada kami atau pihak kepolisian terkait,” pungkasnya. [*]