Mudah Banget..! Begini Cara Mengganti Kepala Keluarga pada KK


 

Dispendukcapil Jember — Jika Kepala Keluarga meninggal dunia, salah satu dari anggota keluarga dapat menggantikannya pada Kartu Keluarga.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., yang mengatakan bahwa anggota keluarga yang berwenang bisa menggantikan kepala keluarga yang telah meninggal.

“Kepala Keluarga pada KK dapat diganti, terutama apabila Kepala Keluarga dalam KK tersebut telah tiada. Dispendukcapil Jember tentu memberikan fasilitas layanan tersebut,” ujarnya, Kamis (09/12/2021).

Lalu, bagaimana apabila seseorang hendak melakukan pergantian Kepala Keluarga yang terdapat pada Kartu Keluarga? Simak penjelasan prosedur berikut ini.

1. Persyaratan

– Apabila tidak terdapat perubahan elemen data, maka cukup melampirkan Akta Kematian & KK yang lama saja

– Apabila terdapat perubahan elemen data, maka wajib melampirkan Akta Kematian, Dokumen Pendukung Perubahan Elemen (Ijazah, Buku Nikah, Dll) dan KK yang lama.

2. Prosedur Pengurusan

– Pemohon diwajibkan telah mengurus Akta Kematian bagi Kepala Keluarga yang telah meninggal (Pengurusan dapat dilakukan melalui WhatsApp 0811-3118-1180)

– Pastikan persyaratan dokumen pendukung telah lengkap apabila terdapat elemen data di KK yang akan dirubah.

– Melakukan chat WhatsApp ke nomor 0811-3118-1184 atau klik link https://wa.me/6281131181184

– Sampaikan kepada admin bahwa hendak melakukan pergantian Kepala Keluarga berikut alasannya

– Lampirkan seluruh persyaratan sesuai dengan petunjuk admin WhatsApp

– Jika admin meminta nomor telepon dan email, pastikan nomor dan email yang dikirimkan benar-benar aktif

– Admin akan memproses data-data yang telah diterima

– Apabila telah selesai, Kartu Keluarga akan secara otomatis dikirimkan melalui SMS serta email

– Pemohon dapat melakukan cetak KK secara mandiri di percetakan terdekat.

– Rekomendasi cetak KK pada kertas HVS A4 80gram

 

NB : Seluruh pengurusan dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya alias Rp. 0. Pengurusan juga dapat dilakukan melalui layanan LAHBAKO Kecamatan/Desa.