Simpel Dan Mudah!! Pecah KK Dalam 1 Alamat, Berikut Prosesnya


 

Dispendukcapil Jember — Bagaimana jika seseorang akan melakukan pisah Kartu Keluarga namun masih dalam 1 alamat dengan Kartu Keluarga yang lama? Simak penjelasan berikut.

Proses penerbitan KK baru seluruhnya telah ditulis di dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa untuk penerbitan KK baru namun masih satu alamat bisa saja dilakukan apabila dibutuhkan.

“Kebutuhan masing-masing orang berbeda-beda, penerbitan KK baru dengan alamat yang sama seperti KK lama itu bisa dilakukan oleh siapapun apabila dibutuhkan untuk pengurusan beasiswa, bantuan sosial dan kebutuhan lain-lain, namun harus tetap memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (15/12/2021).

Berikut merupakan persyaratan penerbitan KK baru (Pecah KK) masih dalam 1 alamat :

1. Foto Copy KK Lama

2. Wajib berusia minimal 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el

3. Foto Copy Buku Nikah / Akta Perkawinan untuk yang telah menikah, namun belum tercatat di KK

Adapun proses pengurusan dari awal hingga selesai melalui layanan WhatsApp (081131181184) adalah sebagai berikut :

1. Melakukan chat ke admin dengan menggunakan bahasa yang baik & sopan.

2. Sampaikan keperluan hendak mengurus pecah KK namun dengan alamat yang sama (Jangan lakukan spam chat, karena chat akan diproses dari bawah)

3. Admin akan memberikan link untuk upload berkas persyaratan.

4. Upload berkas persyaratan sesuai dengan kolom yang tersedia dalam format file JPG/JPEG dan dengan ukuran dibawah 1MB.

5. Admin akan meminta alamat email dan nomor telepon. Pastikan pemohon mengirimkan yang benar-benar aktif & masih digunakan.

6. Konfirmasi akan diberikan oleh admin apabila Adminduk telah selesai. Ikuti instruksi dari admin selanjutnya terkait pengambilan dan penyerahan persyaratan.

7. Apabila Adminduk telah diterima melalui email atau sms bisa langsung dicetak di percetakan (Rekomendasi Cetak : Kertas HVS A4 dengan berat 80gram). (*Amb)