Mengurus Kartu Keluarga (KK) Sangat Mudah, Begini Caranya !

Dispendukcapil Jember – Bagi masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) caranya sangat mudah dan tidak terlalu sulit.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dispendukcapil Jember Sri Wahyuniati dalam keteraangannya.

Kata Yuni, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan KK. Maka dari itu, Dispendukcapil Jember memberikan kemudahan dalam hal itu.

“Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga,” ujarnya.

Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, kata Yuni, maka wajib anda laporkan kepada Dispendukcapil selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Berikut tata cara pengurusan yang perlu anda lakukan jika ingin mengurus atau membuat Kartu Keluarga:

  • Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT/RW setempat dan dilanjutkan ke Kelurahan.
  • Membawa Foto kopi buku nikah/akta perkawinan bagi yang sudah menikah.
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk pendatang)
  • Mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Jl. Jawa no 18) atau Gallery Layanan Dispenduk di Roxy Mall Jember, untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga.

Untuk penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :

  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kelahiran dari (Dokter/Bidan/Kelurahan) calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.

Untuk penambahan anggota keluarga baru yang numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  • Surat Keterangan Datang dari Luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri disertai Paspor.
  • Izin Tinggal Tetap dari RT/RW
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian/Surat Tanda Lapor Diri (bagi orang asing).

Bagaimana sangat mudah khan. Seluruh pengurusan adminudk gratis tidak dipungut biaya. Sehingga dengand emikian masyarakat diminta dapat mengurus sendiri tidak menggunakan jasa makelar atau calo. [*]