Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember menerima berbagai permohonan dari masyarakat.
Seperti permohonan perubahan status perkawinan di Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el), yang semula tertulis “Kawin Belum Tercatat” menjadi “Belum Kawin”.
Alasan yang dikemukakan warga cukup beragam. Mulai dari mengaku batal menikah, hingga keinginan untuk menikah lagi secara resmi.
Pejabat yang menangani pendaftaran penduduk di Disdukcapil Jember, Ana Sanjaya, memberikan penjelasan untuk publik Jember.
Ana Sanjaya menegaskan, perubahan status tersebut tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pernyataan pribadi pemohon. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ana menjelaskan bahwa regulasi yang melarang perubahan status ini didasarkan pada beberapa aturan, diantaranya:
- * Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
- * Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,
- * Pasal 38 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019,
- * Pasal 7 Ayat (3) huruf a Kompilasi Hukum Islam.
“Disdukcapil tidak diperbolehkan mengubah data dalam KK dan KTP-el dari ‘Kawin Belum Tercatat’ menjadi ‘Belum Kawin’ hanya berdasarkan keterangan pemohon,” tegasnya ditemui di meja kerjanya.
Seperti diketahui, status Kawin Belum Tercatat menunjukkan bahwa seseorang menikah tanpa mencatatkan secara resmi perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Istilah yang sering dipakai masyarakat adalah Nikah Siri.
Untuk mengubah status perkawinan, Ana menegaskan, masyarakat harus mendapatkan dasar hukum dari Pengadilan Agama.
Terdapat dua opsi yang dapat ditempuh:
1. Penetapan Perceraian melalui Istbat Nikah
Jika perceraian dilakukan melalui proses Istbat Nikah di Pengadilan Agama sebagai bagian dari penyelesaian perceraian, maka Disdukcapil dapat mengubah status perkawinan menjadi “Cerai Hidup Tercatat”.
2. Penetapan Pembatalan atau Ketidaksahan Perkawinan
Jika Pengadilan Agama menetapkan bahwa perkawinan tersebut batal atau tidak sah, maka Disdukcapil dapat mengembalikan status perkawinan yang bersangkutan ke status sebelumnya.
Jika pengesahan perkawinan sebelumnya diperlukan, maka harus diikuti dengan penetapan perceraian terlebih dahulu.
Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa perubahan status perkawinan dalam dokumen kependudukan harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*nuv)