Disdukcapil Jember – Nomor Kartu Keluarga (NKK) dapat berubah atau tetap. Berbeda dengan nomor pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pejabat yang menangani pendaftaran penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember, Ana Sanjaya, memberikan penjelasan.
Ana menjelaskan, perubahan NKK tergantung pada kondisi kepindahan atau pemisahan keluarga.
Hal ini berbeda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat tetap meskipun warga berpindah domisili.
Ana Sanjaya menjelaskan bahwa nomor KK bisa mengalami perubahan atau tetap menggunakan nomor lama.
“Hal ini tergantung data kepindahan atau pecah KK,” jelasnya saat ditemui pada Jum’at 14 Februari 2025.
Apabila satu keluarga pindah secara keseluruhan, masih jelas Ana, maka NKK tetap menggunakan yang lama.
Namun, jika hanya kepala keluarga atau salah satu anggota yang pindah atau pecah KK, maka yang pindah akan mendapatkan NKK baru.
“Sedangkan anggota yang tetap tinggal masih menggunakan NKK lama,” jelas Ana dengan senyum.
Lebih lanjut, Ana menegaskan bahwa aturan ini telah tertuang dalam ketentuan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa NKK berlaku selamanya, kecuali jika terjadi perubahan kepala keluarga.
Jika kepala keluarga pindah alamat tanpa diikuti oleh anggota keluarga lainnya, maka akan diterbitkan NKK yang baru bagi kepala keluarga tersebut.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa perpindahan domisili atau pemisahan keluarga memiliki dampak terhadap nomor KK, tergantung pada skenario kepindahan yang terjadi. (*nuv)