Lebih Dekat, Ngurus SUKET Bisa di Kecamatan

Dispendukcapil Jember — Masyarakat kabupaten Jember tidak perlu jauh-jauh ke kota (Kantor Dispendukcapil Jember) untuk mengurus surat keterangan (suket) pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pengurusan suket bisa dilakukan di tingkat kecamatan.

Hal tersebut kembali diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember Sartini.

“Pengurusan suket telah tersedia di tingkat kecamatan. Warga cukup datang ke kecamatan, sehingga tidak perlu datang jauh-jauh ke kota”, ungkap Sartini Rabu (9/01/2019).

Suket ini merupakan pengganti yang diberikan bagi warga yang belum mendapatkan KTP El, baik yang baru membuat pertama kali, perpanjangan, ataupun yang melakukan perubahan data.

“Karena droping blanko KTP El dari pusat yang terbatas, jadi belum semua yang mengurus bisa mendapatkan fisik KTP El. Sembari menunggu blanko tersedia, makanya diterbitkan suket sebagai pengganti KTP sementara,” tambahnya.

Lalu Bagaimana mendapatkan Suket?

Masih menurut Sartini, bagi warga yang mengajukan permohonan suket, harus memenuhi persyaratan layaknya mengurus permohonan KTP el.


Baca Juga: Belum Punya KTP El? Begini Cara Mudah Mengurusnya !


Misalnya, untuk pemohon KTP baru atau pemula, harus melakukan perekaman data lebih dulu di Kecamatan, ataupun langsung ke Dispendukcapil Jember.

“Untuk pemohon pemula, wajib rekam data dulu di kecamatan,” paparnya.

Setelah melakukan perekaman, lanjut Sartini, Data pemohon akan dikirim kecamatan atau Dispendukcapil secara online ke Pusat. Selanjutnya Dispendukcapil menunggu data tersimpan dan akan memproses data warga hingga terbit surket pengganti e-KTP.


Lihat Juga: Proses Perekaman KTP-El Sampai Dengan Status Print Ready Record (PRR)


Masih menurut Sartini “Masa berlaku surket ini adalah 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, dan masyarakat juga harus mendengarkan dengan jelas arahan dari petugas kami, kapan surket tersebut dapat ditukarkan dengan KTP-el asli,” pungkasnya. [*]