Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran ‘Anak Mama’

Dispendukcapil Jember — Pengurusan akta kelahiran untuk anak tidak memiliki ayah yang disebabkan satu dan lain hal sesungguhnya sama saja prosesnya dengan cara mengurus akta kelahiran pada umumnya.

Sejumlah perbedaan memang ada, misalnya pada akta kelahirannya nantinya akan yang tercantum hanya nama ibunya saja, tidak tercantum nama ayah.

Biasanya akta kalahiran yang demikian sering disebut dengan “akta kelahiran anak mama”. Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mengurus pembuatan akta kelahiran anak mama adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan lahir atau Yang biasa di sebut Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/Kantor Desa
  2. KTP saksi Kelahiran (2 orang)
  3. KTP Ibu
  4. Kartu Keluarga (KK) Ibu
  5. Formulir F-201 (Download Di Sini)

 

Cara Pengurusannya :

Apabila anda menginginkan pencatatannya dilakukan di kecamatan setempat, maka,

  1. Menunjukan Persyaratan-persyaratan sebagaimana di uraikan di atas kepada Petugas Registrasi di kantor kecamatan setempat dan mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
  2. Menandatangani Formulir yang telah di isi dan di ketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
  3. Menunggu konfirmasi akta kelahiran selesai (Sekitar 14-21 hari)

Namun apabila Anda menghendaki pencatatan dilakukan di Dispendukcapil Jember, maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Membawa seluruh persyaratan yang tertera diatas
  2. Datang ke Dispendukcapil Jember sesuai Jam Kerja ( Senin-Kamis 08:00-17:00, Jumat 08:00-14:00, Sabtu 08:00-12:00)
  3. Mengikuti antrian sesuai prosedur dengan tertib
  4. Setelah sampai di loket (Loket 6 & 7) sampaikan kepada petugas, jika hendak mengurus Akta Kelahiran anak mama
  5. Petugas akan memverifikasi seluruh persyaratan. Jika valid, akta kelahiran bisa langsung dicetak dan diterima dan dibawa pulang. [*]