Belum punya KTP El? Begini Cara Mudah Mengurusnya !

Dispendukcapil Jember — Kartu Tanda Penduduk atau biasa disebut KTP merupakan satu-satunya identitas diri yang merupakan bukti yang sebenar-benarnya sebagai Warga Negara Indonesia.

Hakikatnya, KTP Wajib dimiliki oleh setiap warga yang mengaku sebagai warga negara Indonesia dan sudah berusia minimal 17 tahun untuk memilikinya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, tidak henti-hentinya menganjurkan kepada seluruh masyarakat Jember yang sudah berusia 17 tahun atau lebih untuk segera melakukan perekaman KTP-elektronik.

Mengingat kesadaran masyarakat Jember yang dinilai masih kurang memiliki kesadaran tentang pentingnya kegunaan dari KTP-el itu sendiri.

“Ketika sudah benar-benar mendadak dibutuhkan, baru masyarakat mau sadar dan mau melengkapi dokumen kependudukannya,” terang Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati.

Ia juga menambahkan, khusus kepada masyarakat Jember melalui website resmi Dispendukcapil Jember mengenai alur dan beberapa persyaratan dari perekaman dan cetak suket (surat keterangan) hingga statusnya menjadi PRR (Print Ready Record) atau data siap cetak, semua telah ada pada menu layanan.

Di dalam e-KTP, akan ada informasi berupa NamaTempat/Tgl Lahir, Jenis Kelamin, Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan), Agama, Status Pekerjaan, Kewarganegaraan, Berlaku,Foto, dan Tanda Tangan serta NIK.

Masyarakat diminta mengetahui alur dalam pengurusan e-KTP ini tidak akan dikenakan biaya alias GRATIS.

Adapun alur dan persyaratan pembuatan e-KTP saat ini sangatlah mudah. Langkah awal anda hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga dan serahkan kepada petugas pelayanan perekaman yang berada di seluruh tempat-tempat layanan yang dibuka oleh Dispendukcapil atau datang langsung ke Kantor Dispendukcapil Jember, Jl. Jawa No. 18 (Di sebelah timur SMAN 2 Jember).

Secara rinci, jika Anda telah berusia 17 tahun, maka prosedur pembuatan e-KTP adalah sebagai berikut:

1. Datang ke Kantor Dispendukcapil Jember pada jam kerja Senin-Jum’at (07.00-14.00) dan Sabtu (08.00-12.00).

2. Jika belum memiliki nomor antrian, silahkan ambil pada petugas pelayanan Informasi Kependudukan yang ada disana.

3. Serahkan fotokopi Kartu Keluarga kepada petugas perekaman, setelah itu akan dilakukan proses foto, perekaman sidik jari, retina mata, serta tanda tangan.

4. Setelah selesai perekaman anda akan menerima data perekaman dalam bentuk Suket (Surat Keterangan) yang akan menjadi bukti bahwa anda telah benar-benar melakukan perekaman e-KTP)

5. Dengarkan Informasi yang disampaikan oleh petugas mengenai kapan e-KTP dapat diambil di kantor Dispendukcapil.

6. Setelah selesai, maka data perekaman anda akan tercetak di blanko e-KTP dan siap untuk digunakan dalam berbagai kebutuhan serta kepentingan.

Pentingnya penggunaan e-KTP dalam kehidupan sehari-hari adalah Memiliki e-KTP adalah hal yang sangat penting agar anak Anda terdaftar kependudukannya di Indonesia.

Selain itu, dengan adanya e-KTP, Anda dapat dengan lebih mudah mengurus dokumen lainnya seperti kartu SIM (Surat Izin Mengemudi) dan paspor.

KTP juga merupakan salah satu dari persyaratan beberapa fasilitas keuangan, pemilu dan lainnya. [*]