Dispendukcapil Jember – Semakin dekatnya Pemilu 2019 mendatang khususnya Pilpres, pemerintah pusat terus bekerja keras agar seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, bahwa bagi warga yang sudah memiliki hak pilih pun harus tetap pro aktif dalam merekam datanya. Sehingga, mereka cepat memiliki e-KTP.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyerap data dari Dukcapil kita. Saya kira enggak ada masalah, yang penting masyarakat mau pro aktif dan jajaran pemdanya mau melayani,” ungkapnya dalam keterangan yang dikutip dari salah satu media, Jakarta, Senin (13/8) siang.
Saat ini yang jadi fokus pemerintah terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil adalah menjamin hak pilih warga yang masuk kategori pemilih pemula.
Yang menjadi sebab utama adalah banyak remaja yang saat hari H pemungutan suara telah berhak memilih. Data tentang para pemilih pemula itu sendiri telah disusun. Hanya tinggal keinginan pro aktif dari mereka saja yang diperlukan.
“Bagaimana warga masyarakat yang remaja yang hari H-nya masuk di usia punya hak pilih juga harus pro aktif, mengurus KTP el-nya sehingga dipastikan namanya masuk di DPT di tiap TPS,” terangnya.
Sementara Kepala Dispendukcapil Jember Sri Wahyuniati menyampaikan, mengenai perekaman KTP-el di Dispendukcapil Jember, hingga saat ini progresnya masih menggembirakan.
“Pasalnya, secara keseluruhan perekaman, telah mencapai 97,6 persen. Sisanya tolong masyarakat untuk pro aktif dan sadar adminduk,” katanya.
Terkait data ganda kependudukan, memang masih ada. Setidaknya, ada ada sekitar 3% data ganda yang terdata di Dispendukcapil Jember.
Yuni pun berharap, penduduk atau warga untuk terus aktif mengenai sadar adminduk ini. Misal, yang masih terdata di tempat lama, untuk menghapus karena telah pindah domisili.
“Mengenai data ganda, kami kembalikan ke warga masing-masing, kami menghimbau agar masyarakat yang memiliki data ganda agar mengonfirmasi kembali kepada pihak kami agar data yang lama dapat dihapus. Karena memiliki KTP-el lebih dari satu juga merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana 2 tahun penjara,” tegasnya. [*]